Kapan Larangan Minum Obat Cair Dicabut? Ini Kata Kemenkes
JAKARTA, iNews.id - Penggunaan obat cair atau obat sirop sementara ini disetop. Hal ini berkaitan dengan kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.
Penyebabnya, disinyalir karena adanya cemaran zat dalam obat cair, yang dapat merusak ginjal. Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyinggung soal kapan larangan konsumsi obat cair tertentu dicabut.
Menurut dia, keputusan itu akan sangat ditentukan oleh seberapa cepat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja. "(Kapan larangan dicabut?) Itu seiring kecepatan BPOM melakukan pemeriksaan pada seluruh obat cair yang ada di Indonesia," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/11/2022).
Dia menjelaskan, semua obat cair harus melalui proses pemeriksaan, apakah ada kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang disebut berbahaya bagi ginjal.
"Kami pastikan semua obat yang jumlahnya banyak itu diperiksa terhadap kandungan cemaran EG dan DEG-nya. Kami tidak mau hanya sebagian atau cuma sedikit. Kami mau semua obat diperiksa, sehingga pada akhirnya kita temukan obat yang benar-benar aman," ujar Syahril,