Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RPA Perindo Desak Dinsos P3A DKI Serahkan Hasil Pendampingan Korban Pemerkosaan di Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Susu Kedaluwarsa Dihentikan Polresta Kendari, RPA Perindo dan Korban Datangi Bareskrim Polri

Kamis, 11 Januari 2024 - 20:01:00 WIB
Kasus Susu Kedaluwarsa Dihentikan Polresta Kendari, RPA Perindo dan Korban Datangi Bareskrim Polri
Kasus Susu Kedaluwarsa Dihentikan Polresta Kendari, RPA Perindo dan Korban Datangi Bareskrim Polri (Foto: iNews.id/Selvianus)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Bareskrim Polri. Adapun kedatangan kali ini adalah membuat pengaduan kasus korban susu kedaluwarsa di Kendari yang dihentikan Kasat Reskrim Polresta Kendari dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, RPA Perindo bersama korban Maryani (40) tiba sekitar Pukul 13.00 WIB. Hampir dua jam mengadukan perkara itu, kuasa hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan perihal kedatangan mereka ke Bareskrim Polri.

"Hari ini kita datang ke Bareskrim Polri yaitu ke Karowasidddik bertemu dengan AKBP Hasan Karowasidddik 2 menangani Sulawesi Tenggara, di mana Sulawesi Tenggara ini terjadi di sana satu tempat perbelanjaan menjual susu kedaluwarsa," kata Amriadi Pasaribu saat ditemui di Gedung Awaludin Mabes Polri, Kamis (11/1/2024).

"Kejadian itu sudah dilaporkan dan anak itu minum susu di Swalayan tersebut di Kota Kendari dan badannya tidak bergerak, gejala pingsan dan badannya bintik-bintik," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, Polresta Kendari memutuskan menghentikan perkara ini beralasan tidak mempunyai unsur pidana. Tak terima, RPA Perindo mendampingi Maryani mengadukan perkara ini ke Bareskrim Polri.

Selama proses pengaduan, Amriadi menerangkan, dia pun telah menyampaikan beberapa bukti-bukti, perkara itu memang adanya unsur pidana. "Kejadian ini dilaporkan ke Polsek kemudian Polresta Kendari, ditangani tetapi dihentikan prosesnya karena alasannya tidak ada unsur pidana," kata Amriadi. 

"Kali ini kita dampingi ibu dan anak datang dari Kendari melaporkan atas penghentian tersebut kepada Karowasidddik, kita sudah mendapat angin segar dan menyampaikan peristiwa pidana ada, pada saat kejadian, peristiwa ada, kejadian ada dan inilah yang kami sampaikan," ujarnya.

Senada, Ketua Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel menegaskan, dia tetap berjuang mencari keadilan bagi Maryani. Sekaligus menginginkan perkara susu kedaluwarsa ini diproses kembali oleh pihak berwajib.

Menurutnya, siapa pun warga negara harus mempunyai hak yang sama di mata hukum sehingga pihak berwajib seharusnya mengusut perkara ini secara tuntas. "Dalam hal ini RPA Perindo berusaha mendampingi ibu Maryani dan mencari keadilan bagi korban, kami menduga kasus ini berusaha mengondisikan sehingga kasus ini selesai," kata Kenzo Farel.

"Kami datangi Karowasidddik supaya kasus ini bisa berlangsung dikawal seyogyanya bagi kami tidak ada perbedaan rakyat jelata dan mempunyai uang, kami akan kawal terus," tuturnya.

Sebagai informasi, RPA Perindo mendampingi Maryani (40) membuat pengaduan ke Bareskrim Polri dengan merujuk pada laporan di Polresta Kendari register nomor perkara LP Lap Dua/ 315/VII/2022/SPKT pada Mei 2022 lalu.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut