Kemenkes Klaim Pelayanan Kardiologi Anak RSCM Berjalan Baik, meski Tak Ada Dokter Piprim?
JAKARTA, iNews.id - Pelayanan kardiologi anak di RSCM Jakarta dikabarkan terganggu imbas kepergian Dokter Piprim Basarah Yanuarso. Kementerian Kesehatan pun angkat bicara.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengklaim bahwa pelayanan poliklinik rawat jalan dan tindakan medis kardiologi anak tetap berjalan baik.
Hal ini karena sekarang sudah ditambah kuota pelayanan pada layanan kardiologi anak RSCM. Langkah ini diharapkan bisa mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat.
"Untuk memastikan pelayanan optimal, RSCM telah menyediakan 4 dokter penanggung jawab pasien (DPJP) kardiologi anak dengan menambah kuota pelayanan untuk masing-masing DPJP," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Kamis (28/8/2025).
Di kesempatan itu, Aji juga menegaskan bahwa RSCM tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh pasien tanpa mengurangi mutu maupun akses pelayanan.
Sebelumnya, Ketua Divisi Kardiologi Anak RSCM Prof Mulyadi mengungkapkan bahwa pelayanan intervensi jantung anak di RSCM terganggu akibat mutasi mendadak Dokter Piprim Basarah Yanuarso.
Prof Mulyadi menerangkan, saat ini tersisa empat dokter jantung anak untuk menangani pasien. Menurutnya, jumlah tersebut kurang, karena jumlah pasiennya banyak. Akibatnya, pelayanan terhadap pasien akan semakin lama.
Di kesempatan itu, Prof Mulyadi juga menerangkan kalau dr Piprim merupakan mentor bagi calon dokter spesialis anak maupun subspesialis jantung anak di RSCM. Dengan kepergian dr Piprim, ini berimbas pada hilangnya arah calon dokter spesialis.
Ya, dokter Piprim melalui unggahan Instagram mengumumkan dirinya tak berpraktik lagi di RSCM. Ia dimutasi Kemenkes ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati tanpa mekanisme lolos butuh ataupun pemberitahuan sebelumnya.
Keputusan Kemenkes memutasi Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini menuai polemik. Namun, Aji menegaskan, mutasi dr Piprim sudah sejak April lalu dan keputusan itu sudah sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
"Mutasi berdasarkan kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ungkap Aji.
Editor: Muhammad Sukardi