Kemenkes Pastikan Investigasi Kematian Dokter Muda Undip Rampung Seminggu, PPDS Anestesi Dihentikan Sementara
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menginvestigasi kematian dokter muda Universitas Diponegoro yang menjalani program studi anestesi di RSUP Dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah.
Investigasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencarian data dari pihak kampus yaitu Universitas Diponegoro hingga pihak RSUP Dr Kariadi tempat korban belajar.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, investigasi ini penting agar semuanya jelas. Tim Itjen Kemenkes sudah bergerak menginvestigasi kasus ini.
"Tim Itjen Kemenkes sudah turun ke RSUP Dr Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri atau mengakhiri hidup (dokter PPDS dari Universitas Diponegoro) untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak," kata Siti Nadia saat dihubungi iNews.id, Kamis (15/8/2024).
Di kesempatan itu, Siti Nadia berharap agar hasil investigasi bisa segera keluar, sehingga langkah berikutnya bisa segera dilakukan. Dengan begitu, kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Mudah-mudahan dalam seminggu sudah ada hasilnya," ungkap Siti Nadia.
Dia menerangkan, investigasi yang dilakukan Itjen Kemenkes mencakup mencari data-data terkait kegiatan almarhum selama di RSUP Dr Kariadi.
Tak hanya itu, Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai pembina Universitas Diponegoro dan juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dalam melakukan investigasi ini.
Sebagai langkah awal, Kemenkes telah menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr Kariadi untuk memberi kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik, termasuk potensi adanya intervensi dari senior atau dosen kepada juniornya, serta memperbaiki sistem yang ada.
"Kami juga meminta Universitas Diponegoro dan Kemendikbud Ristek untuk turut membenahi sistem PPDS," ungkap Siti Nadia.
Siti Nadia menekankan, Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang terbukti melakukan bullying yang berakibat kematian.
Editor: Muhammad Sukardi