Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga di Purbalingga Antre Vaksin Booster Jelang Mudik Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Resmi Jadikan Vaksin Sinovac Sebagai Booster

Senin, 25 April 2022 - 20:33:00 WIB
Kemenkes Resmi Jadikan Vaksin Sinovac Sebagai Booster
Ilustrasi vaksin Sinovac. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksin Sinovac sebagai vaksin dosis ketiga atau booster. Hal tersebut berdasarkan rekomendasi, penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkaman Agung. 

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengungkapkan jika Kemenkes menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022, atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. 

"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac,  kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," kata dr Nadia dilansir dari Sehat Negeriku, Senin (25/4/2022)

Terkait dengan vaksinasi Covid-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat, bisa segera menyesuaikan berbagai kondisi kesehatan dengan jenis vaksin yang tersedia. 

Sebanyak 6 regimen vaksin tersebut yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX  Facility. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut