Ketahui Kewajiban Pasien dan Rumah Sakit untuk Mencegah Perselisihan
JAKARTA, iNews.id - Sudah menjadi kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kepada pasien. Namun, tidak sedikit pula perselisihan terjadi antara rumah sakit dan pasien.
Untuk mencegah perselisihan terjadi, tidak ada salahnya rumah sakit dan pasien memahami kewajiban dan hak masing-masing.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Kementerian Kesehatan, Sundoyo mengatakan, dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan setidaknya ada 20 kewajiban yang harus dilakukan pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan.
"UU itu juga mengatur memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit, lalu memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif. Selain itu memberikan pelayanan gawat darurat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan," ujar Sundoyo melalui keterangan virtualnya belum lama ini.
Dia menjelaskan, jika melihat Pasal 29 Undang-Undang Rumah Sakit yang sudah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat beberapa pasal yang menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak rumah sakit, dan potensi sanksi serta sanksi administratif bahkan hingga pencabutan izin operasi yang bisa mengancam pihak rumah sakit maupun tenaga kerja kesehatan, jika lalai dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut.