KKI Sentil Direktur RS Imbas Kasus Dokter dan Nakes Bully Pasien BPJS: Jangan Lepas Tangan!
JAKARTA, iNews.id – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) meminta seluruh pimpinan rumah sakit tidak lepas tangan menyusul mencuatnya kasus komentar nirempati yang dilontarkan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan.
Dalam pernyataan tegasnya, KKI menegaskan bahwa pembinaan terhadap dokter dan nakes juga menjadi tanggung jawab manajemen rumah sakit. Dengan kata lain, pihak rumah sakit tidak boleh lepas tanggung jawab atas kasus ini.
Pimpinan KKI dr. Muhammad Syahril mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi 10 rumah sakit tempat para oknum tersebut bekerja maupun menjalankan praktik. Karena itu, setiap direktur rumah sakit diminta proaktif melakukan pengawasan dan pembinaan selama proses penelusuran berlangsung.
“Pembinaan dan pengawasan di lokasi kerja menjadi tanggung jawab pimpinan rumah sakit juga. Jangan sampai direktur merasa tidak punya tanggung jawab. Dalam kasus ini, penelusuran proaktif dilakukan oleh Organisasi Profesi (OP) bersama rumah sakit tempat mereka bekerja,” kata Syahril dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Syahril, para tenaga kesehatan yang kini sedang ditelusuri memiliki latar belakang profesi yang beragam. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum di rumah sakit swasta, perawat, hingga dokter gigi.
KKI menilai keterlibatan aktif rumah sakit penting untuk memastikan pembinaan terhadap tenaga kesehatan berjalan optimal. Dengan begitu, kasus serupa diharapkan tidak kembali terulang dan profesionalisme tenaga medis tetap terjaga.
KKI dan Organisasi Profesi Investigasi Mendalam Kasus Dokter dan Nakes Bully Pasien BPJS
Di sisi lain, KKI bersama organisasi profesi masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan para oknum tersebut. Hasil investigasi akan menentukan apakah tindakan mereka masuk dalam kategori pelanggaran etika, disiplin profesi, atau bahkan ranah hukum.
“Mekanisme investigasi akan melihat apakah ini masuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau hukum. Sanksi diberikan berdasarkan mekanisme dan bobot pelanggarannya,” ujar Syahril.
Ia menjelaskan, apabila terbukti melanggar etika profesi, sanksi yang dapat dijatuhkan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengikuti pendidikan ulang mengenai etika profesi.
Namun apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin profesi tingkat sedang hingga berat, konsekuensinya bisa berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR). Sanksi tersebut secara otomatis akan berdampak pada Surat Izin Praktik (SIP), sehingga tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik selama masa hukuman.
“Apabila terjadi penonaktifan STR, maka secara otomatis diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). Artinya, dokter atau nakes bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik sementara waktu sesuai tenggat hukuman, misalnya tiga hingga enam bulan, atau bahkan pencabutan,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhannya di akun Threads @yurizaltrich terkait lamanya menunggu kamar rawat inap sebagai peserta BPJS Kesehatan. Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibalas dengan sejumlah komentar yang dinilai tidak berempati dari akun yang diduga milik oknum dokter dan tenaga kesehatan.
Polemik semakin menjadi perhatian publik setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Meski belum ada pernyataan resmi yang menghubungkan kematiannya dengan lamanya waktu tunggu mendapatkan kamar rawat inap, komentar para oknum tenaga kesehatan di media sosial dinilai mencederai etika profesi dan memicu proses penelusuran oleh KKI bersama organisasi profesi.
Editor: Muhammad Sukardi