Malam Anugerah KPAI 2019, Upaya Maksimalkan Pemenuhan Hak-Hak Anak
JAKARTA, iNews.id - Malam Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2019 menjadi upaya pemerintahan dan lembaga untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak anak. Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Yohana Yambise di acara tersebut yang digelar di iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Di acara tersebut, beberapa penghargaan diberikan oleh KPAI kepada lembaga-lembaga serta individu yang concern terhadap hak-hak anak dan perlindungan anak. Termasuk pada tokoh-tokoh politik seperti Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri.
"Apresiasi KPAI yang sudah dilakukan setiap tahun dan tahun ini memberikan pada beberapa individu-individu yang telah berkontribusi dalam hal melindungi anak-anak Indonesia. Seperti penghargaan khusus pada Pak SBY yang mempelopori program perlindungan anak di masa pemerintahannya dan akhirnya diberikan penghargaan karena luar biasa memperhatikan tumbuh kembang anak, hak-hak mereka dan perlindungan pada anak-anak," kata Yohana Yambise di acara Malam Anugerah KPAI 2019 di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Dia berharap, penghargaan yang diberikan pihak KPAI baik pada lembaga, individu, tokoh nasional, dan kabupaten dapat menjadi motivasi untuk lebih giat lagi memperjuangkan hak-hak, serta melindungi anak-anak di Indonesia.
"Kami harapkan dengan adanya penghargaan ini akan memberikan motivasi pada anak Indonesia, seluruh masyarakat Indonesia, individu sehingga ke depan perhatian khusus pada perlindungan anak, hak-hak anak dapat lebih mantap lagi," tutur dia.
Selama ini, dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tetap fokus memenuhi hak-hak anak, termasuk terkait perlindungan pada anak seperti adanya unit pelayanan perlindungan anak dari Sabang sampai Merauke dan program-program untuk anak, seperti sekolah ramah anak, rumah sakit ramah anak dan kabupaten/kota layak anak. Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah mengupayakan pengesahan RUU untuk mencegah perkawinan anak.
"RUU yang menyangkut angka usia perkawinan anak, jadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu 18 tahun. Jadi kita akan naikkan itu menjadi 19 tahun, itu baik laki-laki dan perempuan sama. Sudah dalam proses, semoga secepatnya bisa disahkan DPR kita," ucapnya.
Editor: Tuty Ocktaviany