Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Budi Sebut Pandemi Bisa Jadi Endemi, Kesadaran Prokes Kuncinya!
Advertisement . Scroll to see content

Menkes: Aturan Perjalanan Mudik dan Idul Fitri 2022 Sesuai Status Vaksinasi

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:37:00 WIB
Menkes: Aturan Perjalanan Mudik dan Idul Fitri 2022 Sesuai Status Vaksinasi
Menkes Budi dalam konpres soal aturan mudik 2022. (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.

Berikut adalah tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti yang dipaparkan Menkes Budi saat  Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri, Rabu (23/3/2022).

1. Lengkap vaksin primer dua dosis+ booster: Masyarakat yang telah lengkap dua dosis ditambah sudah booster dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.

2. Dua dosis primer: Harus menyertakan hasil tes swab antigen saat melakukan perjalanan mudik 

3. Dosis 1: Untuk orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, saat melakukan perjalanan mudik perlu melampirkan hasil tes swab PCR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut