Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Segini Gaji Luhut hingga Terawan sebagai Penasihat Khusus Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Menkes RI Nyatakan Hoaks Mengenai Pesan Berantai Gebrakan Dr Terawan soal BPJS Kesehatan

Kamis, 07 November 2019 - 12:34:00 WIB
Menkes RI Nyatakan Hoaks Mengenai Pesan Berantai Gebrakan Dr Terawan soal BPJS Kesehatan
Beredar gebrakan Menkes Terawan soal BPJS Kesehatan. (Foto: Menkes RI).
Advertisement . Scroll to see content

"Pesan tersebut bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS Kelas A,B,C, dan D. Kelas pelayanan RS untuk pasine JKN terdiri dari kelas 1,2, dan 3," seperti dikutip dari pres release Menkes RI.

Menkes RI menjelaskan bahwa pelayanan gawat darurat telah dijelaskan sesuai dengan pasal 63 Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan," tulisnya.

"Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka," pejelasan Menkes RI seperti dikutip dari akun resmi Twitternya.

Editor: Adhityo Fajar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut