Menkes Tegaskan Dokter PPDS Maksimal Kerja 80 Jam per Minggu: Kalau Lembur, Besoknya Libur!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta kepada pihak rumah sakit pendidikan agar memperhatikan jam kerja dokter PPDS supaya tidak berlebihan.
Menurut Menkes, idealnya jam kerja dokter PPDS itu 80 jam per minggu. Dengan durasi kerja tersebut, dia meyakini para dokter PPDS tak mengalami kelelahan.
"80 jam per minggu itu maksimal, ya. Dan ini sudah tidak boleh dilebihi," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Menkes Budi melanjutkan, batas bekerja dokter PPDS harus ditaati seluruh pihak rumah sakit. Pasalnya, bekerja dengan waktu di luar batas dikhawatirkan dapat membuat dokter PPDS kelelahan secara fisik maupun mental.
Bila harus bekerja overtime, pihak rumah sakit harus memberikan libur pada dokter PPDS besoknya. "Boleh naik (jam kerja) 14-15 jam per hari, tapi besoknya harus diliburkan, sehingga keletihan mental para dokter bisa diatasi," katanya.
Selain itu, Menkes Budi juga mengimbau agar dokter PPDS tidak dilepas begitu saja dan selalu didampingi konsulennya. Dia mengungkapkan, dokter PPDS seharusnya melihat bagaimana dokter spesialis melakukan praktik, dan bila harus terjun menangani pasien langsung, perlu didampingi.
"PPDS ini harus diawasi konsulennya, jadi tidak dilepas begitu saja. Saya mulai mengamati dokter yang berada di spesialis anestesi bukan dokternya, tapi para PPDS-nya," ucap Menkes Budi.
Editor: Muhammad Sukardi