Obat Tradisional Tawon Liar Mengandung Tramadol hingga Deksametason, Dilarang BPOM!
JAKARTA, iNews.id - Produk bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar asal Indonesia ditarik pemerintah Kaledonia Baru. Penyebabnya, produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang).
Pemerintah Kaledonia Baru menciduk produk tersebut dari pasar Noumea, Kaledonia Baru. Produk Tawon dan Tawon Liar itu diekspor dari Indonesia melalui jalur tidak resmi alias ilegal dengan importir Stone Fish Import dan Naouli Import NC.
"Produk mencantumkan stiker izin edar BPOM TR090234332, sehingga selama ini dianggap bahwa produk itu terjamin keamanan dan legalitasnya," ungkap laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diterima iNews.id, Senin (3/11/2025).
Faktanya, kata BPOM, produk obat bahan alam (OBA) tersebut tidak terdaftar di BPOM, mencantumkan nomor izin edar fiktif, serta mengandung BKO yang dilarang digunakan dalam produk OBA.
Dalam laporan yang sama, sejak tahun 2013 hingga 2025, BPOM telah beberapa kali mengeluarkan peringatan publik atau penjelasan publik terhadap produk dengan nama serupa, seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon. Produk ini telah ditarik dan dilarang beredar karena mengandung BKO, seperti tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol.
BPOM juga telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia melalui analisis open-source intelligence (OSINT). Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk dengan merek tersebut untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan, serta memasukkan dalam daftar negatif (negative list) atau pemblokiran.