Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Pastikan Sirup Obat Batuk yang Bunuh 14 Anak di India Tak Beredar di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Obat Tradisional Tawon Liar Mengandung Tramadol hingga Deksametason, Dilarang BPOM!

Senin, 03 November 2025 - 16:34:00 WIB
Obat Tradisional Tawon Liar Mengandung Tramadol hingga Deksametason, Dilarang BPOM!
Obat Tradisional Tawon dan Tawon Liar menyalahi aturan BPOM. (Foto: Tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Produk bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar asal Indonesia ditarik pemerintah Kaledonia Baru. Penyebabnya, produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang). 

Pemerintah Kaledonia Baru menciduk produk tersebut dari pasar Noumea, Kaledonia Baru. Produk Tawon dan Tawon Liar itu diekspor dari Indonesia melalui jalur tidak resmi alias ilegal dengan importir Stone Fish Import dan Naouli Import NC. 

"Produk mencantumkan stiker izin edar BPOM TR090234332, sehingga selama ini dianggap bahwa produk itu terjamin keamanan dan legalitasnya," ungkap laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diterima iNews.id, Senin (3/11/2025). 

Faktanya, kata BPOM, produk obat bahan alam (OBA) tersebut tidak terdaftar di BPOM, mencantumkan nomor izin edar fiktif, serta mengandung BKO yang dilarang digunakan dalam produk OBA.

Obat Tradisional Tawon dan Tawon Liar Sudah Lama Dilarang di Indonesia  

Dalam laporan yang sama, sejak tahun 2013 hingga 2025, BPOM telah beberapa kali mengeluarkan peringatan publik atau penjelasan publik terhadap produk dengan nama serupa, seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon. Produk ini telah ditarik dan dilarang beredar karena mengandung BKO, seperti tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol. 

BPOM juga telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia melalui analisis open-source intelligence (OSINT). Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk dengan merek tersebut untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan, serta memasukkan dalam daftar negatif (negative list) atau pemblokiran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut