Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Klarifikasi Kementerian Kesehatan, 7 Fakta Vaksin AstraZeneca di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Pernah Positif Covid-19? Berikut Aturan Pemberian Vaksin untuk Penyintas

Jumat, 16 April 2021 - 06:00:00 WIB
Pernah Positif Covid-19? Berikut Aturan Pemberian Vaksin untuk Penyintas
Vaksin Covid-19. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vaksinasi Covid-19 dibutuhkan untuk memutus mata rantai penularan virus corona. Vaksin dapat membentuk kekebalan tubuh yang dapat melindungi seseorang agar tidak mengalami gejala parah saat terinfeksi Covid-19

Sebagaimana diketahui, seseorang yang sudah terinfeksi Covid-19 biasanya telah mendapatkan antibodi dari infeksi virus yang mereka alami sebelumnya. Meski begitu, perlukah vaksinasi bagi penyintas Covid-19?

Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), @kemenkes_ri, Jum’at (16/4/2021), merujuk pada rekomendasi PAPDI dan ITAGI, Penyitas Covid-19 dapat divaksinasi tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

“Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang. Namun, tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. 

Oleh sebab itu masyarakat diimbau jangan ragu untuk disuntik vaksin Covid-19. Selain itu masyarakat yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan mengenakan masker.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut