Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curhat Gofar Hilman Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual: Kerugian Tidak Cuma Materi, Namun Juga Mental
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan Ombudsman Berikan Tips Mencegah Pelecehan Seksual di Ranah Online

Sabtu, 24 Juli 2021 - 21:43:00 WIB
Pimpinan Ombudsman Berikan Tips Mencegah Pelecehan Seksual di Ranah Online
Ilustrasi pelecehan seksual di ranah online. (Foto: sudbury)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perkembangan teknologi yang semakin pesat di Indonesia berpengaruh pada kehidupan sosial dan keamanan masyarakat. Tingginya pertumbuhan pengguna internet membuka peluang tersendiri munculnya kejahatan-kejahatan berbasis ruang cyber. 

“Perempuan posisi dan kondisinya rentan terdiskriminasi, selain itu keamanan ruang cyber, kontrol akses pada internet dan integrasi produk hukum dengan teknologi belum baik menjadi ancaman kejahatan berbasis pornografi di ruang cyber terutama untuk anak,” kata Pimpinan Ombudsman RI 2016-2021, Ninik Rahayu pada webinar Literasi Digital belum lama ini. 

Lebih jauh dia mengungkapkan terdapat lebih dari 18.000 anak mengalami eksploitasi seksual di ranah online, anak-anak rentan menjadi korban karena bebas dan memiliki akses internet yang cukup banyak. Selain itu tidak ada pengawasan dari keluarga, padahal kejahatan pelaku terhadap anak tidak lagi terbatas jarak. Keluarga dan masyarakat memiliki tanggung jawab, negara pun wajib melindungi warga negaranya. 

Selain anak, perempuan merupakan kelompok yang rentan terkena pelecehan seksual online, angkanya saja mengalami kenaikan hingga 300% di akhir tahun 2019, Komnas Perempuan mencatat dari 97 kasus tahun 2018 naik menjadi 281 kasus pada 2019. 

“Kejahatan ruang cyber telah menjadi isu kejahatan internasional, di Indonesia kejahatan di ruang cyber merupakan kejahatan nasional yang yurisdiksi hukumnya sulit untuk diterapkan,” kata Ninik. 

KUHP sendiri menurut Ninik tidak mengenal tentang pelecehan seksual, namun menyebutnya sebagai pelanggaran kesusilaan. Bentuknya pun hanya fisik, tidak termasuk verbal dan psikis, serta harus ada tindakan nyata. Di Undang-Undang PKDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang meskipun dikenal istilah kekerasan seksual namun lingkupnya sangat spesifik yaitu untuk rumah tangga, anak, dan khusus perdagangan orang saja bahkan bentuknya sangat terbatas. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut