RI Darurat Kesehatan Jiwa, Ini Penjelasan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) periode 2025-2029 Retno Kumolohadi mengatakan, Indonesia darurat kesehatan jiwa. Apa penjelasannya?
Menurut Retno Kumolohadi, status darurat mengacu pada jumlah kasus kesehatan mental yang banyak sekali di masyarakat. Ada beberapa kasus dengan prevalensi tinggi, seperti depresi, kecemasan, dan skizofrenia.
Bahkan, kasus mengakhiri hidup atau bunuh diri pun jumlahnya terus meningkat di Indonesia.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengisi konselor di healing119.id dan itu mendapatkan penghargaan pada saat Hari Kesehatan Jiwa Nasional," kata Retno saat ditemui di Kongres V IPK Indonesia 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025).
"Kami berkomitmen untuk bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi masalah kesehatan mental yang ada, dan mencegah supaya masalahnya bisa diatasi," tambah Retno.
Ya, IPK Indonesia berkolaborasi dengan pemerintah, terutama Kemenkes untuk mencegah semakin banyaknya kasus masalah kesehatan mental di masyarakat. Ini, kata Retno, sudah menjadi tugas IPK Indonesia untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat.
"Sehingga apa yang kami lakukan selalu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan jiwa," tambah Retno.
Agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal, IPK Indonesia mengeluarkan tujuh maklumat. Simak isi maklumatnya sebagai berikut.
1. Menjadikan Kesehatan jiwa sebagai pilar utama ketahanan bangsa serta mendukung percepatan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan andal.
2. Meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan jiwa yang adil, inklusif, dan profesional bagi rakyat Indonesia di seluruh pelosok negeri, melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
3. Mengembangkan pendidikan profesi psikolog klinis dan pendidikan berkelanjutan dengan memperkuat kurikulum yang transformatif sesuai kebutuhan masyarakat, standar kompetensi, dan etika profesi merujuk pada peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang berlaku.
4. Berperan aktif mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang mendukung upaya kesehatan jiwa, guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan jiwa profesional, khususnya psikolog klinis dalam upaya menyukseskan transformasi kesehatan dan implementasi upaya kesehatan jiwa nasional.
5. Menguatkan kolaborasi interprofesional dengan tenaga medis, tenaga kesehatan, serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan lainnya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, holistik, dan terintegrasi.
6. Membangun kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam penelitian dan inovasi di bidang kesehatan jiwa, melalui pemanfaatan teknologi mutakhir untuk menemukan solusi inovatif dalam penanganan masalah kesehatan jiwa.
7. Menguatkan peran keluarga dan komunitas sebagai benteng utama dalam upaya kesehatan jiwa.
Jadi, itu dia pembahasan bagaimana psikolog klinis berupaya untuk menekan prevalensi masalah kesehatan jiwa di masyarakat. Kolaborasi dengan pemerintah dalam hal ini Kemenkes, serta masyarakat sangat berpengaruh untuk mengendalikan kasus di masyarakat.
Editor: Muhammad Sukardi