Stunting Tak Bisa Diperbaiki Setelah Anak Usia 2 Tahun, Begini Tindakannya

JAKARTA, iNews.id - Stunting adalah kondisi yang bersifat irreversible atau tidak dapat diperbaiki setelah anak mencapai usia dua tahun. Jika terdeteksi penurunan berat badan (weight faltering), anak harus segera ditangani secara medis agar dokter dapat mencari penyebab kondisi tersebut dan solusinya.
Tak heran, pencegahan stunting menjadi agenda besar pemerintah di bidang kesehatan, terlebih pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak penanggulangan stunting. Terlebih, tingkat prevalensi stunting Indonesia sebesar 30,8 persen (Riskesdas 2018) menunjukkan perlunya lebih banyak langkah efektif dalam menanggulangi masalah tersebut.
Dalam diskusi Demokratisasi dan Kesehatan Masyarakat: Tantangan Penanggulangan Masalah Gizi Anak Nasional, The Habibie Center memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar mengimplementasikan terobosan kebijakan dalam mengatasi stunting.
Profesor Dr dr Damayanti R Syarif, SpA (K), ketua Pokja Antropometri Kementerian Kesehatan dan Dokter Spesialis Anak Konsultan Nutrisi Penyakit Metabolik, FKUI – RSCM mengemukakan, untuk mencegah stunting, diperlukan pemantauan status gizi yang benar, tata laksana rujukan berjenjang hingga intervensi gizi. Selain permasalahan asupan nutrisi, kondisi penyakit dapat meningkatkan risiko stunting karena dapat memengaruhi peningkatan kebutuhan nutrisi maupun kemampuan anak menyerap nutrisi yang dikonsumsi.
"Dalam kondisi seperti ini, anak membutuhkan intervensi gizi yang memang sudah terbukti dapat memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan anak,” ujarnya, dalam keterangan pers yang dilansir iNews.id, Jumat (15/11/2019).