Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

Tugas Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:40:00 WIB
Tugas Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Prof Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional (Foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Sederet tugas penting harus dikerjakan.

Badan Gizi Nasional adalah badan kenegaraan yang baru dibuat Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024. Presiden Jokowi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Lantas, apa tugas Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional?

Tugas Kepala Badan Gizi Nasional

Tugas utama Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional adalah pemenuhan gizi nasional. Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:

1. Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum. pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

2. Anak usia di bawah lima tahun

3. Ibu hamil

4. Ibu menyusui

Prof Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional
Prof Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional

Fungsi Badan Gizi Nasional

Lebih lanjut, ada enam fungsi  Badan Gizi Nasional, antara lain:

1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Dadan Hindayana baru saja dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Berikut profilnya. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Dadan Hindayana baru saja dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Berikut profilnya. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

4. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Fizi Nasional.

6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Dengan tugas dan fungsi tersebut, Badan Gizi Nasional diharapkan mampu menjadi motor penggerak menuntaskan masalah gizi yang selama ini  menjadi tantangan besar di Indonesia, termasuk masalah stunting dan obesitas pada anak. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut