Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Vaksin Dapat Cegah dan Kendalikan Wabah Penyakit, Ini Kata Dokter Reisa

Jumat, 09 Oktober 2020 - 23:28:00 WIB
Vaksin Dapat Cegah dan Kendalikan Wabah Penyakit, Ini Kata Dokter Reisa
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Sebenarnya kita harus tahu vaksin itu terbuat dari apa, ada yang menggunakan kuman hidup yang sudah dilemahkan, seperti vaksin MMR, campak, gondong, rubella. Ada juga vaksin yang menggunakan kuman yang tidak aktif, seperti yang digunakan pada vaksin polio. Adalagi vaksin yang hanya menggunakan salah satu bagian dari virus seperti vaksin HPV. Vaksin yang dimasukkan ke tubuh itu hanya alat yang digunakan tubuh untuk membentuk kekebalan tubuh. Jadi, vaksin itu tidak dapat menyebabkan penyakit itu sendiri,” katanya.

Ditambahkan Prof. Dr. Henri Subiakto, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, proses untuk menghasilkan vaksin dan sampai pada penggunaan vaksin membutuhkan proses yang panjang dan perizinan yang berlapis. Artinya, tidak ada vaksin yang dibuat sembarangan dan dapat digunakan tanpa uji klinis dan perizinan resmi dari pemerintah.

“Banyak orang mendapatkan informasi tentang vaksin dari sejumlah media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Apalagi di masa wabah Covid-19 ini, banyak sekali hoaks soal vaksin bertebaran,” katanya.

Dikatakannya, masyarakat harus berhati-hati terhadap berbagai informasi terkait wabah penyakit yang ada di berbagai media sosial. Untuk menghindari hoaks, sebaiknya kritis, lakukan konfirmasi dan upayakan bertanya pada para ahlinya.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut