Vaksin untuk Ibu Hamil Wajib Dilakukan Demi Menekan Risiko Penularan Covid-19, Ini Syaratnya

JAKARTA, iNews.id – Vaksin untuk ibu hamil di tengah pandemic Covid-19 sangat dianjurkan. Sebab ibu hamil juga menjadi bagian target sasaran yang diprioritaskan pemerintah, guna mencegah penekanan risiko penularan, bahkan kematian karena terinfeksi Covid-19.
Jenis vaksin apa yang direkomendasikan untuk ibu hamil? Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
SE tersebut ditetapkan pada 2 Agustus 2021 oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu. Isi pasal mengatakan, dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19, serta tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi virus tersebut.
Berikut syarat-syaratnya, antara lain:
Sementara itu, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga mendorong upaya adaptasi kebiasan baru saat masa pandemi Covid-19 pada perempuan sebagai kelompok rentan.
Upaya tersebut, kata Menteri Bintang, di antaranya melalui vaksinasi Covid-19 guna memenuhi kebutuhan jasmani melindungi imun tubuh dari serangan virus, dan pembekalan literasi digital di zaman pembatasan sosial yang lebih banyak menggunakan akses internet.
Bintang menambahkan bahwa vaksinasi Covid-19 bagi ibu menyusui aman sesuai dengan anjuran dari Kementerian Kesehatan.
Editor: Elvira Anna