Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas Penyakit Kardiovaskular Sudah Boleh, Begini Syaratnya

JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) baru-baru ini mengeluarkan revisi terkait rekomendasi bagi para pasien yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya orang dengan riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid seperti jantung, ginjal, diabetes, hipertensi, stroke termasuk kelompok yang rentan. Mereka lebih mudah terinfeksi dan memiliki tingkat kematian yang tinggi akibat Covid-19.
Ada tiga poin penting mengenai rekomendasi yang diberikan PERKI sebagai syarat vaksinasi. Mengutip unggahan Dokter Relawan Covid-19, dr. Muhamad Fajri Adda’i, @dr.fajriaddai, Senin (15/3/2021), di antaranya adalah:
1. Penyintas penyakit kardiovaskular yaitu penyakit jantung koroner, gagal jantung, penyakit katup jantung, gangguan irama jantung, pasca prosedur kardiovaskular atau stent, penyakit pembuluh darah dan penyakit jantung bawaan.
Jika masih bergejala atau simptomatik tidak stabil, dipertimbangkan untuk tidak diberikan vaksin Covid-19, sampai tersedia data keamanan lebih lanjut.
2. Gejala atau simptom kondisi tidak stabil, penyakit kardiovaskular yang dimaksud antara lain: sesak napas, angina atau nyeri di sekitar dada, mudah lelah, keterbatasan aktifitas, berdebar, kaki bengkak, dan penurunan kesadaran.
3. Tekanan darah lebih dari 180/110 mmHg tidak disarankan untuk menerima vaksinasi Covid-19.
Editor: Dyah Ayu Pamela