Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral 2 Rumah Makan Ini Gratiskan Jualannya untuk Mahasiswa Perantauan Aceh, Sumut dan Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

5 Download Lagu MP3 Gratis di HP Secara Gratis dan Legal 

Selasa, 06 Agustus 2024 - 23:46:00 WIB
5 Download Lagu MP3 Gratis di HP Secara Gratis dan Legal 
Download Lagu MP3 Gratis (Foto: Spotify)
Advertisement . Scroll to see content

2. Download Lagu Melalui JOOX

1. Pertama-tama, pastikan kamu sudah melakukan login akun JOOX. 

2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa mendaftar akun terlebih dahulu.

3. Untuk menemukan lagu yang ingin diunduh gunakan fitur pencarian.

4. Setelah menemukan lagu yang ingin diunduh, klik ikon Download. 

5. Lagu secara otomatis akan terunduh. 

6. Setelah proses unduhan selesai, kamu bisa menikmati lagu tersebut tanpa koneksi internet melalui tab Offline yang tersedia di aplikasi.

3. Download Lagu Melalui MP3 Music

1. Pertama-tama, unduh Music Downloader - Mp3 Music dari Google Play Store.

2. Lalu, buka aplikasi tersebut.

3. Gunakan fitur pencarian yang tersedia di aplikasi untuk mencari lagu.

4. Setelah itu, masukkan judul lagu, nama penyanyi, atau genre musik yang ingin diunduh.

5. Ketuk pada judul lagu yang ingin diunduh. 

6. Cari tombol atau ikon "Unduh" atau "Download".

7. Ketuk tombol yang tersedia pada laman tersebut untuk memulai proses pengunduhan.

4. Download Lagu Melalui Langit Musik

1. Unduh dan pasang aplikasi Langit Musik di Play Store maupun App Store.

2. Buka aplikasi Langit Musik. Login atau daftar menggunakan akun dengan mengirimkan alamat email dan password.

3. Gunakan fitur pencarian di aplikasi untuk mencari lagu. 

4. Ketuk lagu yang ingin diunduh. 

5. Selanjutnya, tekan ikon download. 

6. Tunggulah beberapa saat hingga proses download selesai.

7. Lagu akan tersimpan di perangkat HP dan bisa didengarkan secara offline.

5. Download Lagu Melalui 4Shared

1. Buka situs 4shared.com melalui aplikasi perambandan. 

2. Lakukan proses login akun menggunakan email dan password. 

3. Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu.

4. Setelah itu, ketik judul lagu atau nama artis yang ingin diundah pada kolom pencarian. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut