Digugat Ardhito Pramono Rp5,7 Miliar, Begini Respons Pihak Label Musik
JAKARTA, iNews.id - Musisi Ardhito Pramono resmi menggugat mantan label musik Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp5,7 miliar. Pihak label melalui kuasa hukumnya, Margareth Cia, memberikan respons setelah menjalani sidang perdana perkara tersebut, Kamis (27/8/2026).
Margareth mengatakan kehadirannya di persidangan merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Pihaknya juga memastikan akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan yang berjalan.
"Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ngikutin prosesnya saja," ujar Margareth saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Terkait tuntutan ganti rugi Rp5,7 miliar yang diajukan Ardhito, Margareth belum bersedia membeberkan lebih jauh mengenai materi gugatan. Termasuk daftar lagu atau karya yang menjadi objek sengketa.
"Oh, itu kita belum bisa komentar kan. Masalahnya kan itu kan permintaan dia (Ardhito), nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan aja," ujarnya.