Digugat Ardhito Pramono Rp5,7 Miliar, Begini Respons Pihak Label Musik
"Aduh, itu udah terlalu dalam, itu nanti saya sampaikan dalam persidangan aja ya. Itu aja ya, makasih," ucapnya.
Diketahui, gugatan Ardhito Pramono terdaftar dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, Ardhito mempersoalkan dugaan wanprestasi dalam kerja sama dengan pihak label selama beberapa tahun terakhir.
Salah satu persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan hak royalti atas karya-karya Ardhito. Pihak musisi menduga terdapat hak royalti yang ditahan oleh label tanpa alasan yang dinilai jelas.
Selain persoalan royalti, Ardhito juga mempersoalkan izin sinkronisasi penggunaan lagu. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah lagu miliknya viral dan digunakan dalam berbagai acara televisi populer di Korea Selatan.
Ardhito menduga pemberian izin penggunaan lagu-lagu tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuannya sebagai pencipta karya.
Kini, persoalan antara Ardhito Pramono dan Sony Music Entertainment Indonesia memasuki proses hukum di PN Jakarta Pusat. Kedua pihak akan mengikuti tahapan persidangan untuk menguji dalil masing-masing dalam perkara dugaan wanprestasi tersebut.
Editor: Dani M Dahwilani