Ini Daftar Lagu Ardhito Pramono Diduga Dipakai di Korea Selatan Tanpa Izin, Ada Bitterlove
JAKARTA, iNews.id - Musisi Ardhito Pramono tengah memperjuangkan hak atas karya musiknya yang diduga digunakan tanpa izin di Korea Selatan. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Ardhito terhadap mantan label musiknya, Sony Music Entertainment Indonesia.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menyebut terdapat empat lagu milik kliennya yang diduga digunakan dalam produk industri kreatif di Korea Selatan tanpa prosedur perizinan yang semestinya.
"Ada empat (judul lagu) ya kalau enggak salah. 'Say Hello', 'Fine Today', '925', sama 'Bitterlove'," kata Adityo Ramadhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Menurut Adityo, lagu-lagu tersebut diduga digunakan dalam sejumlah tayangan visual, mulai dari film hingga reality show. Penggunaan karya musik dalam produk audiovisual, menurut dia, membutuhkan izin hak sinkronisasi dari pihak yang memiliki kewenangan atas karya tersebut.
"Nah, itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun dari Ardhito. Ya kita patut curiga jadinya, ini siapa yang kasih izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan?" katanya.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah tim Ardhito melakukan pengecekan mengenai royalti yang berkaitan dengan penggunaan lagu-lagu tersebut di Korea Selatan.
Pihak Sony Music sebelumnya menyebut pendapatan dari penggunaan karya Ardhito dikelola oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI). Namun, Adityo mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada WAMI terkait hal tersebut.
"Menurut keterangan Sony itu di-collect oleh WAMI. Namun kita sudah tanya via surat dan WAMI menjawab WAMI tidak pernah memberikan izin sinkronisasi atau pengumpulan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea," ujarnya.
Selain dugaan penggunaan lagu tanpa izin, gugatan Ardhito juga berkaitan dengan persoalan pembayaran royalti. Tim kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah dana yang menurut mereka belum diberikan kepada Ardhito.
"Berdasarkan keterangan Sony Music di surat klarifikasi nomor 11 itu Rp705 juta rupiah. Total yang kita gugat Rp5,7 M," katanya.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ardhito tidak diwajibkan hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Namun, persidangan pemeriksaan legal standing harus ditunda selama 14 hari. Penundaan terjadi karena pihak tergugat belum membawa dokumen Anggaran Dasar perusahaan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
"Tadi sudah kita laksanakan (sidang), namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga sidang kita tunda oleh majelis hakim," ucapnya.
Sidang lanjutan gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Entertainment Indonesia dijadwalkan kembali digelar pada 10 September 2026.
Editor: Dani M Dahwilani