Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vidi Aldiano Menang, Keenan Nasution Wajib Bayar Rp2,4 Juta!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Hak Cipta Lesti Kejora vs Yoni Dores Memanas: LMKN Siap Jadi Mediator, Rhoma Irama Serukan Damai

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:07:00 WIB
Kasus Hak Cipta Lesti Kejora vs Yoni Dores Memanas: LMKN Siap Jadi Mediator, Rhoma Irama Serukan Damai
Dunia musik dangdut kembali diguncang oleh kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Lesti Kejora dan pencipta lagu Yoni Dores. (Foto: IG Lesti Kejora)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dunia musik dangdut kembali diguncang oleh kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Lesti Kejora dan pencipta lagu Yoni Dores. Lesti, yang dikenal lewat suara emas dan lagu-lagu populernya, dilaporkan telah membawakan karya Yoni tanpa izin sejak 2018. 

Laporan resmi atas dugaan pelanggaran hak cipta ini telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Yoni, Ilham Suwardi, pada 18 Mei 2025.

“Ini sudah berlangsung lama, dan kalau tidak ditindak, akan terus berulang di masa depan,” kata Ilham dalam keterangan pers di Tangerang Selatan. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Menanggapi polemik ini, legenda dangdut Rhoma Irama angkat bicara. Pria yang akrab disapa Bang Haji itu menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan masalah secara damai melalui jalur musyawarah dan mediasi.

“Saya dapat pesan dari Pak Haji, sebaiknya duduk bersama dan mencari solusi. Hukum pun memberikan ruang untuk penyelesaian melalui restorative justice,” ungkap Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, di Jakarta Pusat.

LMKN sendiri menegaskan tidak berpihak pada siapa pun, tetapi membuka diri untuk memediasi konflik ini. Menurut Dharma, penting bagi setiap penyanyi untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum terkait hak cipta, terutama dalam dua aspek: mechanical rights (izin untuk merekam atau mereproduksi lagu) dan performing rights (izin untuk membawakan lagu di ruang publik).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut