Kronologi Lengkap Badai Eks Kerispatih Somasi Label Musik, Ini Penyebabnya!
JAKARTA, iNews.id - Musisi dan pencipta lagu Badai eks Kerispatih melayangkan somasi kepada label musik Halo Entertainment Indonesia. Penyebab awalnya terungkap.
Pria dengan nama asli Doadibadai Hollo itu bahkan melayangkan somasi ketiga dari pihaknya kepada label musik tersebut. Pihak label dituding melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu yang dinyanyikan Rayen Pono berjudul I Still Love You (2016).
Seperti apa kronologi lengkap kasus Badai eks Kerispatih vs label musik Halo Entertainment Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya.
Seperti dijelaskan sebelumnya, ini merupakan somasi ketiga dari Badai untuk label musik tersebut.
Akar masalahnya adalah saat melakukan pendataan ulang pada katalog lagunya sekitar satu bulan lalu, ia menemukan bahwa namanya tidak tercantum sebagai pencipta di seluruh platform digital. Sebaliknya, nama Rayen Pono justru dicantumkan sebagai pencipta lagu.
"Sebagai pencipta lagu, saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan. Siapa pun dilarang menghilangkan nama saya dari lagu yang saya ciptakan," ujar Badai dalam jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Selain hak moral, Badai juga menyebut dirinya tidak pernah menerima royalti secara pantas atas lagu tersebut sejak dirilis.
"Harusnya saya turut merasakan manfaat ekonominya, tapi sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan," lanjutnya.
Sebelumnya, Badai bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah melayangkan dua kali surat somasi kepada pihak PT Halo Entertainment Indonesia.
Badai berharap somasi ketiga ini mendapat perhatian dari pihak terkait. Jika tidak, penyanyi 47 tahun itu siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Ini bukan hanya bicara di media, kami sudah melakukan teguran secara resmi," ujarnya.
Jadi, itu dia kronologi lengkap kisruh antara Badai eks Kerispatih dengan label musik Halo Entertainment Indonesia.
Editor: Muhammad Sukardi