Lesti Kejora Dicecar 27 Pertanyaan Selama 4 Jam oleh Penyidik Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

JAKARTA, iNews.id - Pedangdut Lesti Kejora baru saja menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Lesti mengaku mendapat 27 pertanyaan dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar selama 4 jam.
"Alhamdulillah, ya berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali, dan lama lumayan. Doain saja, mudah-mudahan berjalan dengan lancar, kedepannya cepat selesai ya," kata Lesti Kejora usai diperiksa.
"Totalnya ada 27 pertanyaan kurang lebih ya," ucapnya.
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai upaya mediasi kepada pihak pelapor. Namun, belum menumui titik terang karena ada beberapa poin yang belum disepakati kedua pihak.
"Kita sudah lumayan sering melakukan komunikasi. Tapi memang ada beberapa hal yang mungkin belum bisa kita setujui, untuk hal-hal tersebut mungkin enggak bisa kita jelaskan, karena itu panjang," ujar Sadrakh.
"Jadi, sebenarnya secara komunikasi, sudah terjalin dengan baik. Jadi memang hari ini, kehadiran Mbak Lesti itu hanya untuk memenuhi panggilan. Karena memang bagaimanapun juga, prosedural itu harus tetap di jalankan," katanya.
Saat ditanya soal polemik royalti di industri musik sendiri, Lesti Kejora merasa tak punya kewenangan untuk menanggapinya. Dia memilih untuk fokus menghadapi laporan dari Yoni dan berharap masalah ini cepat selesai.