Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Hukum Tegaskan Penikmat Musik Tak Wajib Bayar Royalti
Advertisement . Scroll to see content

Royalti Musik Indonesia Dibayar Murah, Menteri Hukum Desak Platform Digital Adil

Senin, 09 Februari 2026 - 22:33:00 WIB
Royalti Musik Indonesia Dibayar Murah, Menteri Hukum Desak Platform Digital Adil
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti keras ketimpangan pembayaran royalti musik Indonesia yang disebut jauh lebih kecil dibandingkan negara lain. (Foto: Mei Sada)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti keras ketimpangan pembayaran royalti musik Indonesia yang disebut jauh lebih kecil dibandingkan negara lain, termasuk Singapura. Ini disampaikan dalam Campus Calls Out Kementerian Hukum di Universitas Indonesia (UI), Senin (9/2/2026).

Dia menilai persoalan utama yang membuat distribusi royalti musik di Indonesia belum optimal adalah ketidaklengkapan data lagu dan pencipta. Dari sekitar 7 juta lagu yang diperkirakan dimiliki Indonesia, data yang tercatat resmi di Kementerian Hukum saat ini baru sekitar 20 ribu lagu.

“Bayangkan Indonesia punya sekitar 7 juta lagu, tapi data di Kementerian Hukum saat ini mungkin baru 20 ribuan. Ini yang menyebabkan banyak masalah dalam distribusi royalti,” ujarnya.

Kondisi tersebut memicu munculnya royalti unclaimed atau royalti yang tidak dapat disalurkan karena identitas pencipta maupun ahli waris tidak jelas. Dana yang tidak diklaim itu juga tidak dapat digunakan sembarangan karena tetap menjadi hak pemilik karya.

“Saya minta ini diumumkan. Kalau dalam masa tertentu tidak ada yang klaim, uangnya tetap harus disimpan, tidak boleh diambil negara,” katanya.

Supratman juga membantah tudingan negara mengambil porsi besar dari royalti musik. Dia menegaskan dana royalti sepenuhnya dikelola ekosistem musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Negara tidak boleh ambil duitnya. Menteri Hukum tidak boleh ambil. Dana itu dikelola oleh LMKN dan LMK untuk musisi,” katanya.

Ke depan, pemerintah akan mengefektifkan peran LMK agar proses distribusi royalti menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola royalti musik nasional yang selama ini dinilai belum optimal.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyoroti ketimpangan royalti digital dari platform global seperti YouTube. Menurutnya, Indonesia menerima nilai royalti jauh lebih kecil dibandingkan Singapura, meskipun memiliki jumlah penduduk dan potensi pasar lebih besar.

Dia menyebut YouTube membayar sekitar 0,7 dolar AS untuk Indonesia, sementara di Singapura mencapai 3 dolar AS.

“Saya bilang ke perwakilan YouTube, kalian bayar Singapura 3 dolar, tapi Indonesia cuma 0,7 dolar. Ini tidak adil. Indonesia punya pasar 280 juta jiwa,” katanya.

Sebab itu, Supratman menegaskan pemerintah akan menekan platform digital agar membayar royalti secara adil sesuai regulasi Indonesia. Bahkan, Kementerian Hukum disebut telah mengajukan proposal legally binding ke World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperjuangkan keadilan royalti, khususnya pada sektor digital.

“Kalau mereka tidak mau mengikuti regulasi Indonesia, tidak mungkin mereka berani. Pendapatan mereka dari Indonesia jauh lebih besar dari royalti yang dibayarkan,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut