Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Royalti Musik di Kafe, Menteri Hukum: Tidak Dibebankan ke Pengunjung
Advertisement . Scroll to see content

Royalti Musik Indonesia Hanya Dibayar 0,7 Dolar AS oleh Platform Digital, Lebih Kecil dari Singapura

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:24:00 WIB
Royalti Musik Indonesia Hanya Dibayar 0,7 Dolar AS oleh Platform Digital, Lebih Kecil dari Singapura
Ketimpangan pembayaran royalti musik Indonesia di platform digital dan lemahnya basis data lagu nasional. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia dinilai masih menerima royalti musik digital jauh lebih kecil dibanding negara lain seperti Singapura, meski memiliki pasar pendengar yang lebih besar.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti keras ketimpangan pembayaran royalti musik Indonesia yang disebut masih jauh lebih kecil dibandingkan negara lain, termasuk Singapura. Hal tersebut dia sampaikan dalam acara Campus Calls Out Kementerian Hukum RI di Universitas Indonesia, Senin (9/2/2026), merespons polemik royalti yang ramai diperbincangkan.

Menurut dia, persoalan utama yang membuat distribusi royalti musik di Indonesia belum optimal adalah ketidaklengkapan data lagu dan pencipta. Dari sekitar 7 juta lagu yang diperkirakan dimiliki Indonesia, data yang tercatat resmi di Kementerian Hukum saat ini baru sekitar 20 ribu lagu.

“Bayangkan Indonesia punya sekitar 7 juta lagu, tapi data di Kementerian Hukum saat ini mungkin baru 20 ribuan. Ini yang menyebabkan banyak masalah dalam distribusi royalti,” ujarnya.

Kondisi tersebut memicu munculnya royalti unclaimed atau royalti yang tidak dapat disalurkan karena identitas pencipta maupun ahli waris tidak jelas. Dana yang tidak diklaim itu juga tidak dapat digunakan sembarangan karena tetap menjadi hak pemilik karya.

“Saya minta ini diumumkan. Kalau dalam masa tertentu tidak ada yang klaim, uangnya tetap harus disimpan, tidak boleh diambil negara,” katanya.

Supratman juga membantah tudingan bahwa negara mengambil porsi besar dari royalti musik. Dia menegaskan dana royalti sepenuhnya dikelola oleh ekosistem musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Negara tidak boleh ambil duitnya. Menteri Hukum tidak boleh ambil. Dana itu dikelola oleh LMKN dan LMK untuk musisi,” ujarnya.

Ke depan, pemerintah akan mengefektifkan peran LMK agar proses distribusi royalti menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola royalti musik nasional yang selama ini dinilai belum optimal.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyoroti ketimpangan royalti digital dari platform global seperti YouTube. Menurut dia, Indonesia menerima nilai royalti jauh lebih kecil dibandingkan Singapura, meskipun memiliki jumlah penduduk dan potensi pasar yang lebih besar.

Dia menyebut YouTube membayar sekitar 0,7 dolar untuk Indonesia, sementara di Singapura mencapai 3 dolar.

“Saya bilang ke perwakilan YouTube, kalian bayar Singapura 3 dolar, tapi Indonesia cuma 0,7 dolar. Ini tidak adil. Indonesia punya pasar 280 juta jiwa,” katanya.

Karena itu, Supratman menegaskan pemerintah akan menekan platform digital agar membayar royalti secara adil sesuai regulasi Indonesia. Bahkan, Kementerian Hukum disebut telah mengajukan proposal legally binding ke World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperjuangkan keadilan royalti, khususnya pada sektor digital.

“Kalau mereka tidak mau mengikuti regulasi Indonesia, tidak mungkin mereka berani. Pendapatan mereka dari Indonesia jauh lebih besar dari royalti yang dibayarkan,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut