Sejarah Penyanyi Cover Version di Indonesia: Marak di Era 80-an dan Tumbuh Subur Sampai Saat Ini
Rabu, 28 September 2022 - 21:06:00 WIB
Pemerintah telah mengatur perihal aktivitas cover lagu di Indonesia. Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dari UU tersebut, seseorang yang hendak meng-cover lagu harus meminta izin dari pencipta atau pihak terkait. Izin diwajibkan saat lagu atau musik yang di-cover dibawakan dengan tujuan komersial atau untuk mendapatkan keuntungan secara materil.
Tujuan komersial yang dimaksud meliputi menggelar konser, memasang adsense pada lagu, atau menggunakan lagu sebagai media promosi. Apabila dilanggar, seseorang bisa terkena ancaman pidana berupa penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Editor: Komaruddin Bagja