Sidang Perdana Gugatan Ardhito Pramono Lawan Label Musik Digelar Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Musisi Ardhito Pramono dijadwalkan menjalani sidang perdana gugatan perdata terhadap Sony Music Entertainment Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Sidang tersebut menjadi awal proses hukum terkait perselisihan kerja sama antara Ardhito dan label musik senilai Rp5,7 miliar..
Kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan, memastikan persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal. Dia juga mengaku sudah berada di lokasi untuk mengawal proses hukum yang diajukan kliennya.
"Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan pembatalan dari PN Jakarta Pusat, ini saya mau jalan (ke persidangan)," ujar Adityo Ramadhan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/8/2026).
Meski berstatus sebagai penggugat, Ardhito Pramono tidak hadir dalam sidang perdana hari ini. Pelantun lagu Bitterlove itu menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
Adityo mengatakan Ardhito dijadwalkan hadir ketika proses mediasi berlangsung pada pekan depan. Sidang perdana hari ini diagendakan untuk pemeriksaan legal standing para pihak.
"Jadi sidang tapi Ardhito tidak hadir ya. Ardhito akan hadir saat mediasi. Agendanya pemeriksaan legal standing, kalau lancar, minggu depan harusnya mediasi," ujarnya.
Gugatan Ardhito telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam kerja sama antara Ardhito dan pihak label.
Dalam perkara ini, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar gugatan. Salah satunya berkaitan dengan hak royalti atas karya musik Ardhito.
Ardhito menduga pihak label menahan pembayaran royalti dari karya-karyanya. Persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan dalam gugatan perdata tersebut.
Selain royalti, persoalan lain yang disorot berkaitan dengan izin sinkronisasi atau penggunaan karya musik untuk kebutuhan audiovisual.
Karya-karya Ardhito diketahui sempat digunakan dalam berbagai program televisi di Korea Selatan. Namun, penggunaan tersebut justru dipersoalkan karena Ardhito menduga pemberian izin dilakukan tanpa persetujuannya sebagai pencipta karya.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada langkah hukum Ardhito melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan legal standing pada sidang perdana, perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahapan mediasi.
Kehadiran Ardhito dalam proses mediasi menjadi salah satu agenda yang dinantikan dalam penyelesaian sengketa antara musisi tersebut dan label musiknya.
Editor: Dani M Dahwilani