Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Yaqut Singgung Jaksa Tak Bisa Bedakan Keputusan Biaya Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:28:00 WIB
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji!
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Hakim selanjutnya memerintahkan perkara tersebut masuk ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum pun diminta untuk mempersiapkan saksi selama proses pembuktian.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut