Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Larang Thrifting Baju Bekas, Mendag: Produk Kita Bagus dan Murah
Advertisement . Scroll to see content

10 Larangan dalam Ibadah Haji, Memakai Wangi-wangian hingga Mencabut Rumput

Senin, 19 Juni 2023 - 18:10:00 WIB
10 Larangan dalam Ibadah Haji, Memakai Wangi-wangian hingga Mencabut Rumput
Larangan dalam ibadah haji (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Larangan dalam ibadah haji perlu diketahui agar jemaah terhindar dari melakukan perbuatan yang dilarang tersebut. Jika melanggarnya, jemaah bisa terkena denda bahkan dapat menyebabkan ibadah haji yang ditunaikannya tidak sah. 

Jemaah haji dilarang melakukan sejumlah perbuatan ketika telah memasuki ihram. Karena itu, larangan dalam ibadah haji merupakan larangan saat berihram. Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia 1444 H/2023 M, kata ihram berarti mengharamkan.

Dalam konteks haji dan umrah, makna ihram adalah masuk dalam keharaman. Sedangkan menurut istilah, ihram artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram. 

Jika jemaah mengucapkan niat ihram haji atau umrah, maka artinya ia telah mulai melaksanakan haji atau umrah. Dengan demikian, ia terikat pada aturan-aturan yang berlaku selama dalam keadaan ihram dan wajib menjaga diri agar tidak melanggar larangan ihram.

Dalam keadaan berihram, jemaah mengenakan pakaian ihram sesuai aturan. Pakaian ihram laki-laki terdiri dari dua helai kain ihram, masing-masing untuk disarungkan dan diselendangkan. Ia dilarang memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antarujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju).

Selain itu, jemaah laki-laki juga dilarang memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, serta dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.

Lalu, bagi jemaah perempuan, pakaian ihramnya adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali telapak tangan dan wajah. Ia dilarang menutup kedua telapak tangan (dan punggung tangan) dengan kaos tangan, serta dilarang menutup wajah misalnya dengan menggunakan cadar.  

Larangan dalam Ibadah Haji Selama Berihram

Apa saja larangan ihram bagi jemaah laki-laki dan perempuan? Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang dikeluarkan Kementerian Agama RI, baik jemaah laki-laki maupun jemaah perempuan selama ihram dilarang melakukan perbuatan berikut ini.

  • 1. Memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah.
  • 2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
  • 3. Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka.
  • 4. Memakan hasil buruan.
  • 5. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput.
  • 6. Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi.
  • 7. Bersetubuh dan pendahuluannya, seperti bercumbu, mencium, serta merayu yang mendatangkan syahwat.
  • 8. Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor.
  • 9. Melakukan kejahatan dan maksiat.
  • 10. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi.

Sanksi Bila Melanggar Larangan Selama Berihram

Jika jemaah sengaja melanggar larangan saat dalam kondisi berihram, maka sanksi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut.

1. Dam seekor kambing, atau membayar fidyah (bersedekah) kepada enam orang miskin masing-masing ½ sha’ (2 mud =1 ½ kg) berupa makanan pokok, atau berpuasa tiga hari.  
Sanksi tersebut dikenakan pada jemaah yang melanggar larangan ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, memakai sarung tangan bagi perempuan.

2. Dam berupa hewan yang sebanding dengan binatang yang diburu. Misalnya, unta perbandingannya sapi, rusa/kijang perbandingannya kambing. Bila hal itu tidak mampu dilakukan, diganti dengan memberi makan senilai harga binatang bandingan dan dibagikan kepada fakir miskin Makkah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai binatang perbandingan (1 mud/675 gr/0,7 liter = 1 hari).
Sanksi tersebut dikenakan jika jemaah melanggar larangan ihram berburu/membunuh binatang saat di Tanah Haram atau menebang/memotong/mencabut pepohonan di Tanah Haram (kecuali pepohonan yang sudah kering).

3. Dam seekor unta, atau seekor sapi, atau tujuh ekor kambing. Bila semua itu tidak mampu, wajib memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di Tanah Haram Makkah. Kalau tidak mampu juga, ia harus berpuasa dengan hitungan satu hari untuk setiap mud dari harga unta.
Pendapat lain mengatakan, bahwa jika pelanggaran dilakukan sesudah tahallul awwal, maka dikenai dam seekor kambing. Sanksi tersebut dikenakan pada jemaah yang melanggar larangan dalam ibadah haji ihram, yakni bersetubuh dengan istri/suami, baik sebelum tahallul awwal maupun sesudah tahallul awwal.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut