Haji Tamattu: Pengertian, Cara Pelaksanaan dan Ketentuan Dam
JAKARTA, iNews.id - Haji Tamattu merupakan salah satu jenis haji yang dilaksanakan umat Islam. Namun, apa yang dimaksud dengan itu dan bagaimana cara melaksanakannya?
Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dari Kementerian Agama Republik Indonesia 1444 H/2023 M, kata tamattu’ berarti bersenang-senang.
Secara bahasa, tamattu adalah masdar dari asal kata tamatta’a, tamatta’a-yatamatta’u-tammattu’an yang berarti bersenang-senang. Maksudnya, haji tamattu’ adalah melaksanakan umrah terlebih dulu sebelum mengerjakan ibadah haji.
Hal ini berarti, setelah melakukan umrah, usai tahalul, seseorang boleh bersenang-senang. Ia akan berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Zulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Zulhijjah, tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.