6 Larangan Saat Haid dalam Islam, Para Wanita Wajib Tahu!
JAKARTA, iNews.id - Terdapat sejumlah larangan saat haid yang harus dihindari oleh para wanita muslim. Jika dilanggar, maka orang tersebut akan mendapat dosa.
Seluruh larangan tersebut mengacu pada dalil naqli, yakni Al-Qur'an dan hadits. Adapun deretan larangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Wanita haid diharamkan untuk mengerjakan salat. Mereka juga tidak memiliki kewajiban mengqadha atau menggantinya ketika telah suci.
Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada Aisyah.
أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
Artinya: Apakah kami perlu mengqadhoa shalat kami ketika suci?” Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321).
Selain diharamkan salat, wanita haid juga tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Namun bedanya, mereka harus mengganti puasa yang ditinggalkan saat sudah suci dari haid.
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Artinya: Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21).
Karena wanita haid sama dengan sedang orang yang berhadas, maka tidak diperkenankan untuk memegang mushaf Al-Qur'an. Hal itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala.
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya: Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (QS. Al Waqi’ah: 79).
Namun terkait kegiatan membaca, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka yang memperbolehkan beranggapan bahwa tidak ada larangan dari dalil mana pun.
Sementara itu, pendapat yang melarang wanita haid membaca Al-Qur'an mengacu pada kondisi wanita tersebut yang dihukumi sama dengan orang yang sedang dalam keadaan junub.
Thawaf merupakan kegiatan mengelilingi Ka'bah yang biasanya dilakukan saat haji atau umrah. Jika seorang wanita haid, maka tidak diperkenankan mengerjakan ibadah tersebut.
Hal itu sesuai dengan peristiwa ketika ‘Aisyah haid saat berhaji, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya.
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
Artinya: Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci. (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211).
Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan i'tikaf karena ibadah tersebut harus dikerjakan dalam keadaan suci.
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haid.”
Dalam hal ini, beberapa ulama bahkan melarang para wanita yang sedang haid untuk masuk ke dalam masjid. Namun, pendapat lain tetap memperbolehkan selama tidak melakukan ibadah salat atau i'tikaf dan tidak berpotensi mengeluarkan darah haidnya ke dalam masjid.