7 Amalan Sunnah Sebelum dan sesudah Shalat Idul Adha, untuk Muslimin dan Muslimah
JAKARTA, iNews.id - Amalan sunnah sebelum dan sesudah Idul Adha penting untuk diketahui dan dijalankan. Hari Raya Idul Adha 1443 H tahun ini akan dirayakan pada 10 Juli 2022.
Sebagai ibadah tahunan merayakan Hari Agung dalam Islam, maka perlu untuk dilaksanakan secara sempurna. Salah satunya adalah dengan menjalankan amalan-amalan sunah pada hari tersebut, termasuk saat sebelum dan sesudah shalat Idul Adha.
Penting diingat bahwa menjalankan kesunnahan tersebut semata-mata harus diniatkan untuk mengharap ridho dari Allah SWT. Berikut ini adalah kesunahan yang dianjurkan untuk dilakukan di Hari Raya Idul Adha yang dilansir iNews.id, Jumat (8/7/2022).
Amalan sunnah yang pertama adalah mengumandangkan takbir di masjid-masjid, mushola dan rumah-rumah. Takbiran biasanya dimulai dari terbenamnya matahari di malam Idul Adha sampai imam naik ke mimbar untuk berkhotbah pada Hari Raya Adha.
Kemudian dilanjut hingga hari tasyrik terakhir yakni pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dengan kata lain amalan sunnah ini dilaksanakan sebelum dan sesudah Idul Adha.
Mandi sebelum berangkat ke masjid untuk shalat Id menjadi amalan berikutnya. Hal ini dapat dilakukan mulai pertengahan malam atau sebelum waktu subuh. Namun yang lebih utama adalah sesudah waktu subuh atau tidak lama sebelum berangkat sholat Id.
Kesunahan mandi ini adalah untuk semua kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan, baik yang akan akan berangkat melaksanakan shalat Id maupun bagi perempuan yang sedang udzur syar’i sehingga tidak bisa melaksanakan salat id.
Sebelum shalat Idul Adha, disunnahkan bagi semua muslimin untuk memakai wangi-wangian, memotong rambut, kuku, menghilangkan bau-bau badan yang tidak enak. Hal ini semata-mata untuk memperoleh keutamaan hari raya tersebut.
Sebelum berangkat shalat Idul Adha, disunnahkan juga untuk mengenakan pakaian yang paling baik lagi bersih dan suci jika memilikinya.
Memakai pakaian putih bagi kaum laki-laki yang hendak mengikuti shalat id juga dianjurkan. Sedangkan bagi kaum perempuan, maka cukuplah memakai pakaian yang sederhana atau pakaian yang biasa dipakai sehari-hari, karena berdandan dan berpakaian secara berlebihan hukumnya makruh, begitu juga dengan wewangian.