Adakah Ciri-Ciri Perempuan yang Sudah Tidak Suci Menurut Islam? Jangan Asal Menghakimi
Hukum menikahi wanita yang diketahui sudah tidak perawan adalah sah-sah saja. Mengutip dari laman NU, Imam al-Syafi‘i sendiri mengemukakan dalam al-Umm bahwa ketidak perawanan perempuan bukan satu cacat yang membolehkah seorang suami menarik mahar atau membatalkan perkawinannya (khiyar fasakh).
Namun, secara tidak langsung ia memberikan khiyar lain, di mana suami boleh memilih, antara melanjutkan pernikahan atau mengakhirinya dengan talak.
Kendati demikian, lebih bijaksana jika tidak perlu menanyakan masalah keperawanan saat akan menikah. Pasalnya, hal itu merupakan masalah yang begitu sensitif, khususnya dalam budaya masyarakat urban saat ini.
Jika memang penyebab hilang keperawanan karena berzina, maka tentu saja masih ada jalan taubat yang bisa ditempuh. Dan jika seorang wanita sudah bertaubat, alangkah lebih arif bila tidaklah perlu diungkit lagi permasalahan tersebut.
Itulah uraian mengenai keperawanan wanita. Mindset mengenai istilah ‘perempuan yang sudah tidak suci’ hendaknya mulai diubah dengan cara memahami secara jernih dan bijaksana mengenai ihwal keperawanan wanita.
Editor: Komaruddin Bagja