Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Syarat Sah Shalat Lengkap Rukun dan Tata Cara sesuai Ajaran Rasulullah
Advertisement . Scroll to see content

Apa Arti Mumayyiz dan Baligh dalam Islam, Begini Penjelasannya

Rabu, 23 Juni 2021 - 18:35:00 WIB
Apa Arti Mumayyiz dan Baligh dalam Islam, Begini Penjelasannya
Anak-anak yang sudah mumayyiz dianjurkan untuk diajak menjalankan shalat karena mereka sudah mengetahui baik dan manfaatnya ibadah shalat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apa arti mumayyiz? Pertanyaan ini mungkin banyak terbersit dalam benak tiap orang atau kadang salah mengartikan antara mumayyiz dengan baligh.

Dalam ilmu fikih, mumayyiz adalah usia di mana anak sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, bisa membedakan antara yang bermanfaat dan yang membahayakan dirinya. 

Ustazah Vivi Kurniawati LC dalam bukunya Apakah Anak Kecil Memutus Shaf? menjelaskan, anak yang sudah mumayyiz dia bisa memahami ibadah shalat, dan segala hukum yang terkait dengannya. 

Anak mumayyiz tahu shalat itu tidak boleh berisik, tidak boleh lari-lari, tolah-toleh, ataupun bercengkerama. Dia tahu ketika sholat itu harus berwudhu, harus bersih dari hadas dan najis, tahu aurat harus ditutup, dan seterusnya.

Mumayyiz juga merupakan salah satu syarat sah dalam menjalankan ibadah shalat dan puasa.
Indikator usia mumayyiz lebih bersifat psikologis, dan bukan indikator fisik. Umumnya, anak menginjak usia mumayyiz ketika berusia 7 tahun.

Ibnu batthol berkata ulama' sepakat (ijam') bahwa anak yang belum balig tidak diwajibkan ibadah dan melakukan kefarduan kecuali bila sudah baligh akan tetapi mayoritas ulama menganggap baik atas latihan ibadah yang dilakukan anak belum balig karena mengharapkan keberkahan.

Sedangkan bagi orang tua yang menyuruh anaknya melakukan latihan puasa itu diberikan pahala. Sebab kebiasaan ibadah yang dilakukan anak belum balig itu menyebabkan dia mudah melakukan ibadah di saat anak sudah diwajibkan melakukan ibadah yaitu di saat sudah balig. 

Hadits Nabi SAW:

“Pena itu diangkat (syariat tidak berlaku) bagi 3 orang: 1. Orang yang tidur sampai ia terbangun, 2. Anak kecil sampai ia baligh, 3. Orang gila sampai ia sembuh” (HR Abu Daud).

Anak-anak yang sudah mumayyiz tidak mengapa mereka ikut shalat ke masjid dan boleh menempatkan mereka di shaf-shaf bersama jamaah yang lain karena anak-anak yang sudah mencapai usia tamyiz memang diperintahkan untuk shalat.

Dan shalat mereka sah, juga keberadaan mereka dalam shaf tersebut juga sah (tidak memutus shaf). Adanya kewajiban sholat untuk anak yang mumayyiz telah dijelaskan oleh Rasulullah Saw:

ﻋَﻦْ ﻋَﻤْﺮِﻭ ﺑْﻦِ ﺷُﻌَﻴْﺐٍ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﻋَﻦْ ﺟَﺪِّﻩِ ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣُﺮُﻭﺍ ﺃَﻭْﻻﺩَﻛُﻢْ ﺑِﺎﻟﺼَّﻼﺓِ ﻭَﻫُﻢْ ﺃَﺑْﻨَﺎﺀُ ﺳَﺒْﻊِ ﺳِﻨِﻴﻦَ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﻫُﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻭَﻫُﻢْ ﺃَﺑْﻨَﺎﺀُ ﻋَﺸْﺮٍ

Artinya: "Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya ia berkata: Rasulullah Bersabda: "Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat bila berumur sepuluh tahun.” Seperti itulah contoh yang diberikan Rasulullah SW.

Dalam sebuah riwayat lain di antaranya, saat Nabi SAW shalat di rumah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas menceritakan:

فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ

“Maka saya bangkit menuju tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, lalu saya perciki air, dan Rasulullah Saw shalat di atasnya. Saya dan si yatim membuat shaf di belakang Beliau Saw, dan seorang ibu tua sholat di belakang kami. Beliau Saw shalat dua rakaat untuk kami, kemudian pulang.”(HR.Bukhari dan Muslim)15

Tidaklah seseorang itu disebut yatim kecuali jika dia masih anak-anak. Yatim adalah anak yang belum sampai usia baligh (dewasa), ini berdasarkan hadits Ali rahimahullah dari Rasulullah Saw bersabda: “Tidaklah menjadi anak yatim setelah baligh”

Baligh

Berbeda dengan usia tamyiz atau mumayyiz, usia baligh adalah usia di mana anak sudah mendapatkan beban hukum syariat. Sehingga mereka berdosa ketika meninggalkan perintah agama atau melanggar larangan agama. 

Indikator usia ini adalah indikator fisik, untuk anak lelaki indikatornya mimpi basah (keluar mani), sementara untuk perempuan ditandai dengan datangnya haid. 

Usia baligh tidak bisa ditentukan sangat variatif, karena ada banyak faktor yang mempengaruhinya. 

Wallahu A'lam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut