Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Dibuka 3 Gelombang
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu Haji Qiran? Berikut Penjelasan, Niat, Syarat, dan Tata Caranya

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:06:00 WIB
Apa Itu Haji Qiran? Berikut Penjelasan, Niat, Syarat, dan Tata Caranya
Haji qiran adalah (Foto: SPA via Reuters/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Haji Qiran

Syarat Haji Qiran tidak jauh berbeda dengan syarat haji lainnya. Adapun beberapa syaratnya antara lain adalah sebagai berikut ini:

1. Beragama Islam

Beragama islam adalah syarat wajib pertama seseorang dalam melaksanakan ibadah haji. Terlebih, ibadah haji merupakan bagian dari rukun islam tepatnya rukun islam kelima.

2. Baligh, berakal sehat, dan merdeka

Syarat Haji Qiran yang kedua adalah seseorang harus sudah baligh. Dalam hal ini, artinya seorang muslim sudah bisa membedakan mana yang baik atau benar dan yang tidak. Selain itu, harus berakal sehat sehingga akan bisa mengikuti ketentuan dan panduan pelaksanaan ibadah haji.

3. Mampu

Sebagai rukun islam kelima, ibadah haji diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu. Baik secara materi, mental, hati, pengetahuan, hingga keamanan. Secara materi atau finansial, harta yang dipakai juga harus halal dan jangan sampai berasal dari sumber yang batil.

Tata Cara Pelaksanaan Haji Qiran

1. Ihram disertai niat haji dan umrah sekaligus yang dikerjakan dari miqat yang telah ditentukan. Namun sebelum itu, disunnahkan untuk bersuci terlebih dahulu dengan cara mandi dan wudhu. Setelah itu lantas dilanjutkan dengan sholat sunah dua rakaat.

2. Melanjutkan perjalanan ke Mekkah untuk melaksanakan prosesi ibadah haji. Selama perjalanan, disunnahkan untuk terus bertalbiyah dan berdzikir untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.

3. Setelah sampai di Mekkah, jamaah mengerjakan tawaf qudum dan ibadah-ibadah lain di Masjidil Haram. Tawah Qudum ini bukan termasuk tawaf haji atau tawaf umrah.

4. Setelah itu, melakukan Sa’i antara Shafa dan Marwah. Setelah Sa'i, tidak diperkenankan untuk tahallul awwal atau tahallul tsani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut