Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PVMBG: Status Gunung Bur Ni Telong di Bener Meriah Aceh Naik ke Level III Siaga
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu Ijtihad dalam Islam? Berikut Pengertian, Syarat dan Hukumnya

Selasa, 15 Juni 2021 - 15:37:00 WIB
Apa Itu Ijtihad dalam Islam? Berikut Pengertian, Syarat dan Hukumnya
Ilustrasi kitab kuning yang diajarkan di pesantren-pesantren. Salah satu syarat berijtihad yakni menguasai ilmu bahasa Arab dan kaidah fikih. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kelima syarat yaitu beragama Islam, punya pemahaman yang benar, punya ilmu tentang sumber-sumber hukum Islam, punya ilmu bahasa Arab dan punya ilmu ushul fiqih.

1. Beragama Islam

Seorang mujtahid disyaratkan harus beragama Islam, karena percuma ijtihad fiqih dilakukan seseorang, sementara hatinya tidak meyakini kebenaran agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW.

2. Shahihul Fahmi

Syarat kedua bagi seorang mujtahid adalah bahwa orang tersebut harus punya kriteria shahihul fahmi (صحيح الفهم), yaitu cara pemahaman yang benar atas ilmu syariat Islam.

3. Menguasai Sumber Hukum Islam

Setidak-tidaknya seorang mujtahid itu menguasai sumber-sumber hukum yang sudah muttafaq, yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.

4. Menguasai Bahasa Arab

Seorang mujtahid itu harus sangat-sangat ahli dalam bahasa Arab, berikut dengan keahlian khusus dalam memahami kedalaman dan kekuatan sastranya.

5. Menguasai Ilmu Fiqih

Seorang mujtahid, dia haruslah orang dengan peran dan kapasitas sebagai pohon, yang menguasai ilmu ushul fiqih. Bila seorang mengaku mujtahid tetapi tidak tidak paham ilmu ushul fiqih, maka jelas sekali dia berdusta. Atau setidak-tidaknya dia merupakan seorang pengigau yang bicara melantur ke barat dan ke timur, tanpa punya rumus baku dalam menarik kesimpulan hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut