JAKARTA, iNews.id - Puasa ayyamul bidh Januari 2026 bertepatan 13 Rajab 1447 H jatuh bertepatan pada hari Jumat yang disebut sebagai hari raya umat Islam tiap pekan. Lantas bagaimana hukumnya berpuasa di hari Jumat?
Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan mulia dalam Islam. Di bulan haram atau mulia ini, disunnahkan untuk berpuasa. Salah satunya dengan mengerjakan puasa ayyamul bidh.
Dosa Besar Takhbib, si Perusak Rumah Tangga Orang
Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah yang dilakukan tiga hari dalam tiap bulan ketika rembulan sedang purnama yakni, tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan qamariyyah. Ayyamul Bidh artinya hari-hari putih.
Hadits-hadirs yang menunjukkan kesunnahan puasa tiga hari tiap bulan, tanpa disebutkan tanggal pastinya adalah sebagai berikut:
Bolehkah Niat Puasa Rajab di Pagi Hari? Ini Hukum dan Keutamaannya
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kekasihku (yaitu Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari).
Dalil disunnahkannya puasa Ayyamul Bidh ini tertuang dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Imam At Tirmidzi dan Imam Nasai, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Hai Abu Dzar, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai).
Pertanyaannya, bagaimana hukum puasa ayyamul bidh pada hari Jumat? Berikut penjelasannya.
Apakah Boleh Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat
Isnan Ansory dalam Puasa Antara yang Masyru dan Tidak Masyru menjelaskan, waktu-waktu yang dimakruhkan untuk berpuasa di antaranya puasa khusus hari Jumat, Ahad, Sabtu, puasa wishol hingga puasa khusus 10 Muharram.
Menurut Isnan Ansory, para ulama sepakat dilarang untuk mengkususukan puasa pada hari Jumat. Sebagaimana umumnya mereka berpendapat larangan tersebut dihukumi makruh.
Hukum kemakruhan puasa di hari Jumat ini akan hilang jika didahului dengan puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau sesudahnya (Sabtu).
Puasa yang dilakukan pada hari Jumat juga tidak dihukumi makruh bila bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh, Asyura dan puasa sunnah lainnya.
Dasar larangan berpuasa khusus di hari Jumat yakni hadits berikut ini.
Dari Abu Hurairah rad, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jannganlah kalian khususkan hari Jumat dengan berpuasa kecuali jika telah berpuasa sebelumnya atau setelahnya. (HR. Muslim).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, puasa ayyamul bidh di Hari Jumat tidak makruh jika pada hari sebelumnya atau sesudahnya yakni, Kamis dan sabtu melakukan puasa atau sehari setelahnya.
Niat Puasa Ayyamul Bidh
نويت صوم غد ايام البيض سنة لله تعالى.
Nawaitu Shauma Ghadin Ayyaamul Bidh Sunnatan Lillaahi Ta'ala.
Artinya : Saya niat berpuasa besok pada hari-hari putih sunnah karena Allah Ta'ala.
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Keutamaan menjalankan Puasa Ayyamul Bidh banyak disebutkan dalam hadits. Di antaranya dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari).
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An-Nasa'i).
Sebagaimana hadits dari Abu Dzar, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda padanya:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Hai Abu Dzar, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Dari Ibnu Milhan al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu dan An Nasai).
Demikian penjelasan hukum puasa ayyamul bidh di hari Jumat yang perlu diketahui umat Islam. Semoga bermanfaat.
Editor: Kastolani Marzuki
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku