Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Lengkap Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025, Niat dan Keutamaannya
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Boleh Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat, Begini Hukumnya

Kamis, 07 Agustus 2025 - 21:52:00 WIB
Apakah Boleh Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat, Begini Hukumnya
Ilustrasi apakah boleh puasa ayyamul bidh di hari Jumat dalam islam. (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apakah boleh puasa ayyamul bidh pada hari Jumat yang disebut sebagai hari raya umat Islam tiap pekan. Lantas bagaimana hukumnya berpuasa di hari Jumat? 

Sesuai kalender Hijriah dari Kementerian Agama, puasa ayyamul bidh dimulai hari Kamis hingga Sabtu, tanggal 7-9 Agustus 2025. Puasa Ayyamul Bidh saat ini memasuki hari kedua yang jatuh bertepatan pada hari Jumat.

Ayyamul bidh merupakan puasa sunnah yang dilakukan tiga hari dalam tiap bulan ketika rembulan sedang purnama yakni, tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan qamariyyah. Ayyamul Bidh artinya hari-hari putih.  

Hadis-hadis yang menunjukkan kesunnahan puasa tiga hari tiap bulan, tanpa disebutkan tanggal pastinya adalah sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kekasihku (yaitu Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari).

Dalil disunnahkannya puasa Ayyamul Bidh ini tertuang dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Imam At Tirmidzi dan Imam Nasai, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Hai Abu Dzar, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai). 

Apakah Boleh Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat

Isnan Ansory dalam Puasa Antara yang Masyru dan Tidak Masyru menjelaskan, waktu-waktu yang dimakruhkan untuk berpuasa di antaranya puasa khusus hari Jumat, Ahad, Sabtu, puasa wishol hingga puasa khusus 10 Muharram.

Menurut Isnan Ansory, para ulama sepakat dilarang untuk mengkususukan puasa pada hari Jumat. Sebagaimana umumnya mereka berpendapat larangan tersebut dihukumi makruh.

Hukum kemakruhan puasa di hari Jumat ini akan hilang jika didahului dengan puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau sesudahnya (Sabtu).

Puasa yang dilakukan pada hari Jumat juga tidak dihukumi makruh bila bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh, Asyura dan puasa sunnah lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut