JAKARTA, iNews.id - Apakah boleh puasa ayyamul bidh pada hari Jumat yang disebut sebagai hari raya umat Islam tiap pekan. Lantas bagaimana hukumnya berpuasa di hari Jumat?
Sesuai kalender Hijriah dari Kementerian Agama, puasa ayyamul bidh dimulai hari Kamis hingga Sabtu, tanggal 7-9 Agustus 2025. Puasa Ayyamul Bidh saat ini memasuki hari kedua yang jatuh bertepatan pada hari Jumat.
Kiai Said: Muslim China Bisa Menjadi Jembatan Penghubung Peradaban Global
Ayyamul bidh merupakan puasa sunnah yang dilakukan tiga hari dalam tiap bulan ketika rembulan sedang purnama yakni, tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan qamariyyah. Ayyamul Bidh artinya hari-hari putih.
Hadis-hadis yang menunjukkan kesunnahan puasa tiga hari tiap bulan, tanpa disebutkan tanggal pastinya adalah sebagai berikut:
Niat Puasa Ganti Ramadhan Sekaligus Ayyamul Bidh di Bulan Syaban
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kekasihku (yaitu Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari).
Dalil disunnahkannya puasa Ayyamul Bidh ini tertuang dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Imam At Tirmidzi dan Imam Nasai, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Hai Abu Dzar, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR Tirmidzi dan an Nasai).
Apakah Boleh Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat
Isnan Ansory dalam Puasa Antara yang Masyru dan Tidak Masyru menjelaskan, waktu-waktu yang dimakruhkan untuk berpuasa di antaranya puasa khusus hari Jumat, Ahad, Sabtu, puasa wishol hingga puasa khusus 10 Muharram.
Menurut Isnan Ansory, para ulama sepakat dilarang untuk mengkususukan puasa pada hari Jumat. Sebagaimana umumnya mereka berpendapat larangan tersebut dihukumi makruh.
Hukum kemakruhan puasa di hari Jumat ini akan hilang jika didahului dengan puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau sesudahnya (Sabtu).
Puasa yang dilakukan pada hari Jumat juga tidak dihukumi makruh bila bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh, Asyura dan puasa sunnah lainnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku