Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Depok Geger! 2 Pria Korban Penganiayaan Ditemukan di Mobil Boks, 1 Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Haji Bisa Diwakilkan? Begini Aturan Sesuai Syariat

Senin, 05 Juni 2023 - 14:07:00 WIB
Apakah Haji Bisa Diwakilkan? Begini Aturan Sesuai Syariat
Apakah haji bisa diwakilkan? (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Seseorang dianggap telah istitha’ah bi gahirih, apabila mempunyai materi yang cukup untuk membiayai orang lain mengerjakan haji menurut ukuran umum yang berlaku di masyarakat (ujrah misl).

Tidak dibenarkan mewakilkan kepada orang yang belum pernah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri. 

Selain itu, dianjurkan pula agar diwakilkan kepada orang yang dapat dipercaya (al-mautsuq bih), untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Wakil melakukan ihram atas nama orang yang mewakilkan dan ihram dari miqat orang yang diwakili. Wallahualam bissawab

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut