Apakah Haji Bisa Diwakilkan? Begini Aturan Sesuai Syariat
Senin, 05 Juni 2023 - 14:07:00 WIB
Seseorang dianggap telah istitha’ah bi gahirih, apabila mempunyai materi yang cukup untuk membiayai orang lain mengerjakan haji menurut ukuran umum yang berlaku di masyarakat (ujrah misl).
Tidak dibenarkan mewakilkan kepada orang yang belum pernah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.
Selain itu, dianjurkan pula agar diwakilkan kepada orang yang dapat dipercaya (al-mautsuq bih), untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Wakil melakukan ihram atas nama orang yang mewakilkan dan ihram dari miqat orang yang diwakili. Wallahualam bissawab
Editor: Komaruddin Bagja