Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Ngaku Sebelum Tidur Wudhu Dulu, Alasannya Mengharukan
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Menangis Dapat Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasannya

Selasa, 04 Juli 2023 - 16:45:00 WIB
Apakah Menangis Dapat Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasannya
Apakah menangis dapat membatalkan wudhu penting muslim ketahui agar tidak salah menghukuminya. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apakah menangis dapat membatalkan wudhu? Mungkin banyak yang belum memahami masalah hukum yang membatalkan wudhu

Secara bahasa, wudhu berasal dari kata al-wadha'ah. Kata ini bermakna an-Nadhzafah yaitu kebersihan. 

Sedangkan secara istilah, sebagaimana dilansir dari Buku Fiqih Mudhu Versi Madzhab Syafi'iy karya Muhammad Ajib, wudhu menurut istilah syar’i adalah aktivitas khusus yang diawali dengan niat atau aktivitas bersuci menggunakan air pada anggota badan khusus yang diawali dengan niat untuk menghilangkan hadas kecil.

Dalil tentang kewajiban wudhu sebelum shalat termaktub dalam Al Quran, Surat Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ

Artinya: “Wahai sekalian orang yang beriman, bila kamu berdiri akan melakukan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan sikut, dan usaplah kepalamu, dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (QS Surat al Maidah [05]: 6).

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW besabda bahwa tidak diterima sholat seseorang yang memiliki hadas sebelum dia berwudhu.

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidak akan menerima shalatnya orang yang hadas sehingga orang itu mengambil wudhu.” (HR Bukhari).

Apakah Menangis Dapat Membatalkan Wudhu

Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' disebutkan ada beberapa hal yang membatalkan wudhu di antaranya, keluar angin atau kentut, buang air kecil dan besar, hilang akal karena tertidur, pingsan, gila atau mabuk. Selain itu, menyentuh kemaluan tanpa alas dan bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Dari penjelasan di atas, menangis bukanlah hal yang dapat membatalkan wudhu. Sebab, air mata bukan hal yang najis. 

Syarat Wudhu

1. Islam
2. Baligh
3. Berakal Sehat
4. Air suci mensucikan
5. Mengetahui tata cara wudhu
6. Mengetahui hal yang membatalkan wudhu

Rukun Wudhu

1. Niat di dalam hati ketika membasuh wajah
2. Membasuh Muka
3. Membasuh kedua tangan sampai siku
4. Mengusap sebagian kepala atau rambut
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. Tertib

Niat Wudhu

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Latin: Nawaitul Wudhu’a Lirof’Il Hadatsil Ashghori Fardhol Lillaahi Ta’Aala

Artinya : “Saya niat wudhu untuk mengangkat hadats kecil fardhu karena Allah Ta’aala”.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut