Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Puasa Ayyamul Bidh Sekaligus Qadha Ramadhan di Bulan Syawal dan Keutamaannya
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Mencicipi Makanan Saat Puasa Batal? Yuk, Simak Penjelasannya

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:29:00 WIB
Apakah Mencicipi Makanan Saat Puasa Batal? Yuk, Simak Penjelasannya
Apakah Mencicipi Makanan Saat Puasa Batal? (Foto: Instagram@irmadesmayanti)
Advertisement . Scroll to see content

Melihat hal itu, beberapa para ulama sepakat jika mencicipi makanan tidak membatalkan puasa. Hukumnya pun juga diperbolehkan atau jika memang diperlukan. 

Diperbolehkannya mencicipi makanan di saat puasa merujuk kepada pendapat Imam Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu yang dikutip Syekh Badruddin al-'Aini dalam suatu karyanya. Bahwasanya beliau berkata: 

   عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

Berbeda dengan pendapat tersebut, salah satu ulama Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki. Ia berpendapat jika mencicipi makanan di kala berpuasa adalah suatu hal yang makruh. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut