Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ternyata Begini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Apakah menelan ludah membatalkan puasa? Pertanyaan tersebut kerap menggelitik rasa penasaran setiap muslim setiap kali bulan Ramadan tiba.
Pasalnya sebagaimana yang telah diketahui, makan dan minum merupakan aktivitas yang dapat membatalkan puasa. Orang yang dengan sengaja melanggarnya bahkan harus membayar kafarat atau denda.
Adapun penjelasan lengkap mengenai perkara menelan ludah saat berpuasa adalah sebagai berikut.
Menurut mayoritas ulama, menelan ludah saat berpuasa tidak dapat membatalkan puasa orang tersebut. Hal itu lantaran ludah adalah suatu cairan yang memang diproduksi oleh mulut setiap waktu.
Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341) berkata:
بتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.
Pernyataan di atas mempertegas bahwa menelan ludah baik secara sengaja maupun tidak sengaja tidak dapat membatalkan puasa. Namun, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar puasa yang dikerjakan tidak dihukumi batal.
Apabila air liur yang biasa diproduksi di dalam mulut tertelan tanpa tercampur dengan zat atau benda apapun, maka hal itu tidak dapat membatalkan puasa. Namun, status tersebut akan berubah jika terdapat kontaminasi zat atau benda asing dalam ludah, seperti darah dari gusi atau pewarna benang saat menjilat benang jahit.
Jika terjadi hal demikian, maka puasa yang dilakukan orang tersebut menjadi batal. Untuk menghindari batalnya puasa, orang yang dimaksud harus meludahkan air liurnya tersebut.
Jika seseorang mengeluarkan air liur dari tenggorokan ke bibir bagian luar lalu menelannya kembali, maka orang tersebut dianggap sudah makan atau minum. Dengan demikian, puasa yang dilakukan menjadi batal.
Sebaliknya jika air liur masih di dalam mulut, maka menelannya tidak dapat membatalkan puasa.
Beberapa orang mencoba untuk mengumpulkan air liurnya di dalam mulut saat berpuasa lalu sengaja menelannya. Aktivitas seperti ini ternyata memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa walaupun dilakukan dengan sengaja. Akan tetapi, aktivitas yang demikian ada baiknya untuk dihindari.