Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Ceramah Singkat Ramadhan dan Judulnya Penuh Hikmah Beserta Dalilnya
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa? Begini Kata Ulama

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:00:00 WIB
Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa? Begini Kata Ulama
Ilustrasi apakah mimpi basah membatalkan puasa menurut Islam (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apakah mimpi basah di siang hari membatalkan puasa perlu muslim ketahui. Dalam kajian medis, mimpi basah merupakan peristiwa ejakulasi (pengeluaran air mani) pada saat tidur, karena testis dan salurannya terisi penuh sperma.

Melansir Buku Pembatal Puasa dan Konsekuensinya karya Isnan Ansory, ada beberapa hal yang membatalkan puasa baik secara udzur syar'i yakni membatalkan puasa saat dalam perjalanan maupun sengaja tanpa udzur syar'i yakni sengaja makan, minum, bersetubuh, suntik, muntah dengan sengaja, haidh, nifas, gila, dan murtad.

Lantas bagaimana hukumnya ketika sedang puasa apakah membatalkan atau tidak? Berikut ulasannya.

Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa

Para ulama bersepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Artinya, puasa yang sedang dijalani tetap sah meski keluar mani karena mimpi basah.

Bila seorang yang sedang berpuasa mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan cara jima' atau dengan cara selain jima', baik dilakukan sendiri atau bersama pasangannya, maka dengan keluarnya air mani itu, otomatis puasanya pun ikut batal.

Namun apabila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia mengalami mimpi (الاحتلام) yang mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Dan dia tetap boleh meneruskan puasanya, sebagaimana yang sudah menjadi ijma’ di kalangan para ulama.

Di antara dalil yang mendasarinya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ

Artinya: Dari Abi Siad Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa : berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)”. (HR. At-Tirmizi).

Dalam hal ini para ulama sepakat menyebutkan bahwa bila seseorang secara sengaja melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan birahi baik melalui fikiran (imajinasi) atau melihat atau mendengarkan hal-hal yang merangsang birahinya hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu belum dianggap membatalkan puasa.

Karena batasannya adalah adanya sentuhan langsung ke alat kelamin, baik dengan lewat percumbuan, atau pun cara-cara lainnya.

Maka bila terjadi sentuhan langsung, seperti onani, atau bercumbu tanpa jima’ dengan istri, tetapi mengakibatkan keluar mani, maka hal itu disepakati telah membatalkan dan merusak puasa.

Namun bila seseorang mengalami janabah di malam hari, lalu melewati waktu shubuh dalam keadaan janabah, puasanya sah dan tidak diharuskan untuk mengganti puasanya di hari lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut