Artinya: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan tentang hari Jumat kemudian beliau bersabda, "Di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut. (HR. Bukhari 935, Muslim 852).
Hadits tersebut memiliki banyak interpretasi mengenai waktu mustajab di hari Jumat. Namun, waktu yang paling diyakini adalah di antara dua khutbah.
Hal itu berpedoman pada sebuah hadits yang berbunyi:
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أنَّ عَبْدَ اللهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ لَهُ: أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَأْنِ سَاعَةِ الْجُمُعَةِ ؟ قَالَ : قُلْتُ نَعَمْ. سَمِعْتُهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ.”
Artiny: Dari Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata padanya, “Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehubungan dengan waktu ijaabah pada hari Jum’at?” Lalu Abu Burdah mengatakan, "Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan.’”(HR Muslim).
Akan tetapi, ada juga yang mengatakan bahwa waktu yang dimaksud adalah setelah salat ashar. Pendapat ini berpedoman pada sebuah hadits berikut ini.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku