Bacaan Doa Sujud Sahwi dan Artinya, Hukum, Sebab dan Tata Caranya
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum sujud sahwi. Ulama-ulama di Indonesia pada umumnya berpandangan bahwa hukum sujud sahwi sunah. Namun ada sebagian yang berpendapat hukum sujud sahwi menjadi wajib apabila yang terlupakan merupakan rukun salat yang sifatnya wajib.
1. Meninggalkan sunah ab'adh yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal seperti qunut subuh maka disunahkan sujud sahwi
2. Ragu-ragu dalam hal meninggalkan sunah ab'adh
3. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan jika dikerjakan dengan sengaja seperti menambah rukun shalat
4. Ragu-ragu jumlah rakaat yang dikerjakan apakah baru tiga rakaat atau sudah empat rakaat. Maka yang diambil adalah rakaat yang lebih sedikit lalu menambah satu rakaat lagi kemudian sujud sahwi.
5. Lupa tahiyat awal
Sujud sahwi bisa dilakukan sebelum maupun sesudah salam. Sujud Sahwi dilakukan sebelum salam apabila munculnya keraguan terjadi sebelum salam.
Dalam situasi seperti ini, seseorang yang shalat melaksanakan dua kali sujud terlebih dahulu, sebelum salam. Sujud sahwi dilakukan setelah salam apabila munculnya keraguan atau datangnya informasi tentang kekurangan atau kelebihan rakaat salat diperoleh setelah salat selesai.
Dalam keadaan seperti ini, shalat tidak perlu diulang. Cukup menggenapi rakaat salat yang kurang, lalu melakukan dua kali sujud sebelum salam. Jika kasusnya terjadi karena kelebihan rakaat, cukup bertakbir kemudian sujud dua kali dan diakhiri salam.