Bacaan Doa Sujud Sahwi dan Artinya, Hukum, Sebab dan Tata Caranya
JAKARTA, iNews.id - Bacaan doa sujud sahwi dan artinya penting muslim ketahui ketika lupa jumlah rakaat dalam shalat. Sujud sahwi ini dilakukan dua kali sebelum maupun setelah salam.
Dilansir dari Buku Fikih Kelas 8 MTs, sujud sahwi merupakan sebutan untuk dua sujud yang dilakukan oleh orang yang salat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam salatnya karena lupa.
Secara bahasa sahwi berarti lupa terhadap sesuatu atau lalainya hati terhadap suatu perkara. Adapun definisi atau pengertian sujud sahwi menurut para fuqoha yakni sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat lantaran kesalahan, baik karena tertinggalnya sesuatu yang diperintahkan ataupun karena dikerjakannya sesuatu yang terlarang tanpa sengaja.
Dalil sujud sahwi yakni hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:
Dari Abu Said al-Khudzri, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ”Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salat nya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia salat, tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan dan ambillah yang pasti, kemudian sujud dua kali sebelum salam.” (H.R. Muslim).
Hadis tersebut menyebutkan salah satu sebab dilaksanakannya sujud sahwi, yakni ragu jumlah rakaat yang dikerjakan. Bacaan sujud sahwi, menurut sebagian pendapat sama dengan bacaan sujud yang dibaca dalam salat. Namun ada sebagian pandangan yang berpendapat ada bacaan yang dianjurkan pada saat sujud sahwi.
سبحان من لا ينام ولا يسهو
Latin: Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu
Artinya: Maha suci Allah Tuhan yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum sujud sahwi. Ulama-ulama di Indonesia pada umumnya berpandangan bahwa hukum sujud sahwi sunah. Namun ada sebagian yang berpendapat hukum sujud sahwi menjadi wajib apabila yang terlupakan merupakan rukun salat yang sifatnya wajib.
1. Meninggalkan sunah ab'adh yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal seperti qunut subuh maka disunahkan sujud sahwi
2. Ragu-ragu dalam hal meninggalkan sunah ab'adh
3. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan jika dikerjakan dengan sengaja seperti menambah rukun shalat
4. Ragu-ragu jumlah rakaat yang dikerjakan apakah baru tiga rakaat atau sudah empat rakaat. Maka yang diambil adalah rakaat yang lebih sedikit lalu menambah satu rakaat lagi kemudian sujud sahwi.
5. Lupa tahiyat awal
Sujud sahwi bisa dilakukan sebelum maupun sesudah salam. Sujud Sahwi dilakukan sebelum salam apabila munculnya keraguan terjadi sebelum salam.
Dalam situasi seperti ini, seseorang yang shalat melaksanakan dua kali sujud terlebih dahulu, sebelum salam. Sujud sahwi dilakukan setelah salam apabila munculnya keraguan atau datangnya informasi tentang kekurangan atau kelebihan rakaat salat diperoleh setelah salat selesai.
Dalam keadaan seperti ini, shalat tidak perlu diulang. Cukup menggenapi rakaat salat yang kurang, lalu melakukan dua kali sujud sebelum salam. Jika kasusnya terjadi karena kelebihan rakaat, cukup bertakbir kemudian sujud dua kali dan diakhiri salam.
1. Sujud sahwi diawali dengan bacaan takbir
2. Sujud pertama
3. Bangkit untuk duduk iftirasy di antara dua sujud
4. Sujud kedua bangkit dari sujud dalam keadaan duduk tawarru‘
5. Mengucapkan Salam
Jika dilaksanakan dalam shalat jamaah, makmum wajib mengikuti sujud sahwinya imam. Seandainya ada penyebab yang mengharuskan dilakukannya sujud sahwi, sedang imam tidak melakukannya, makmum tidak boleh melakukan sujud sahwi sendiri.
Setelah salat selesai, makmum bisa menyampaikan adanya penyebab sujud sahwi kepada imam. Setelah itu baru dilaksanakan sujud sahwi bersama.
Itulah bacaan doa sujud sahwi dan artinya, hukum, sebab-sebab dan tata caranya yang benar ketika lupa jumlah rakaat shalat.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki